Diduga Imbas Tolak Batalkan Warkah Tanah, Lurah Serang Jainudin Dicopot dari Jabatannya

oleh

SERANG KOTA, Compaskotanews.com – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Jainudin resmi dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, terhitung sejak Jumat (13/2/2026).

Berdasarkan hasil rotasi mutasi yang dilakukan oleh Walikota Serang, Jainudin kini menempati posisi baru yang dinilai mengalami penurunan eselon (demosi) menjadi Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) di Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan.

Floating Ad with AdSense
X

Pencopotan Jainudin disinyalir kuat merupakan imbas dari sikap tegasnya yang tidak mengindahkan instruksi dari Asisten Daerah (Asda) I Pemkot Serang, Subagyo. Sebelumnya, Subagyo dikabarkan mengeluarkan surat resmi bernomor: 100/163 Pemt-Setda/2026 yang memerintahkan Lurah Serang untuk membatalkan kumpulan keterangan dokumen tanah atau Warkah Kepemilikan Tanah yang sudah dibuat.

Langkah Jainudin yang tetap mempertahankan dokumen tersebut diduga memicu ketegangan administratif yang berujung pada mutasi dirinya ke wilayah pinggiran Kota Serang.

Tak tinggal diam dengan keputusan tersebut, Jainudin melakukan perlawanan hukum. Ia resmi melaporkan dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Asda I Subagyo ke Ombudsman Perwakilan Banten.

Dalam laporannya, Jainudin menduga adanya intervensi dengan tekanan kekuasaan terkait persoalan sengketa tanah warga. Ia merasa langkah yang diambil oleh pejabat Pemkot tersebut telah melampaui kewenangan dan mencampuri urusan teknis pertanahan di tingkat kelurahan yang sedang berjalan.

(Ckn/red)

BACA JUGA :  Sambut HUT Humas Polri ke-71, Bidhumas Polda Banten Gelar Donor Darah Dan Bakti Sosial