FGD Di Citorek Timur Bahasa Legalitas Tanah Ulayat Dan Sertifikasi Tanah Adat Kesepuhan Banten Kidul.

oleh

FGD di Citorek Timur Bahas Legalitas Tanah Ulayat dan Sertifikasi Tanah Adat Kasepuhan Banten Kidul
Compaskotanews.com. ” Lebak,— Ratusan perwakilan masyarakat hukum adat (MHA), unsur pemerintah, dan akademisi menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Identifikasi Objek Hukum dan Pemetaan Potensi Sumber Daya di Masyarakat Adat Kasepuhan” di Rest Area Gunung Kendeng, Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Sabtu (14/2/2026). Forum ini membahas percepatan legalitas sertifikat tanah ulayat dan tanah adat kasepuhan di wilayah Banten Kidul.
FGD yang dimoderatori H. Edi Murpik, Ketua DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Banten, menghadirkan perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan (Kantah) Lebak, Asisten Daerah (Asda) I Setda Lebak Alkadri, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Kadisketapang) Lebak Imam Rismahayadin, Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Lebak Iwan Setiawan, Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) Junaedi Ibnu Jarta, Dewan Penasihat Kasepuhan Adat H. Ade Sumardi, Ketua SABAKI H. Sukanta, Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banten Kidul, dan Perguruan Tinggi UNTIRTA, Banten.
Peserta FGD berasal dari wewengkon adat Citorek dan Banten Kidul, MHA Baduy Desa Kanekes, MHA Kabupaten Pandeglang, MHA Galar Alam Cisolok Kabupaten Sukabumi, serta MHA Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Peserta FGD berasal dari wewengkon adat Citorek dan Banten Kidul, MHA Baduy Desa Kanekes, MHA Kabupaten Pandeglang, MHA Galar Alam Cisolok Kabupaten Sukabumi, serta MHA Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Focus Group Discussion (FGD) ini juga di dukung H. Ade Yuliasih, anggota DPD RI asal Provinsi Banten, Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung dan Bank Banten Cabang Rangkasbitung.
Implementasi Permen ATR/BPN 14/2024
Dewan Penasihat Kasepuhan Adat, H. Ade Sumardi, menegaskan tanah adat merupakan tanah komunal yang telah dikelola turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Pengaturan kawasan seperti leuweung tutupan (hutan larangan), lahan garapan, dan permukiman, kata dia, telah diatur dalam sistem adat yang ketat.
“Tanah adat adalah milik komunal masyarakat adat dan menjadi sumber kehidupan. Tidak mungkin masyarakat adat merusak wilayahnya sendiri,” ujarnya.
Menurut tokoh kasepuhan asal wewengkon adat Citorek itu, perjuangan memperoleh pengakuan atas tanah leluhur telah berlangsung lebih dari dua dekade. Ia berharap Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tanah Ulayat menjadi pintu masuk percepatan sertifikasi komunal atau penetapan sebagai Daerah Tanah Ulayat (DTU).
Ia menambahkan, regulasi tersebut perlu diimplementasikan secara konkret melalui pendataan dan penetapan administrasi pertanahan agar hak komunal masyarakat adat memiliki kepastian hukum.
Dasar Perda Lebak dan SK KLHK
Narasumber Ketua SABAKI, H. Sukanta, menyampaikan sebanyak 22 Masyarakat Hukum Adat di wewengkon Banten Kidul telah diakui melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Dari jumlah tersebut, delapan kasepuhan di Kabupaten Lebak telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022 dengan total luasan sekitar 8.300 hektare. Beberapa di antaranya yakni MHA Cibedug (2.137 hektare), Kasepuhan Karang, (1.081 hektare), Cirompang (636 hektare), Cisitu (3.998 hektare), Pasir Eurih, dan Cisungsang.
“Dengan dasar Perda Nomor 8 Tahun 2015 dan SK KLHK tersebut, dapat menjadi payung hukum untuk diterbitkannya sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atau penetapan DTU,” kata Sukanta.
Ia juga mendorong kerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dalam pendampingan akademik, penguatan ekonomi berbasis potensi lokal, penyusunan buku sejarah kasepuhan secara ilmiah, serta percepatan penyusunan Perda Desa Adat yang ditargetkan terealisasi pada 2026–2027.
Sinkronisasi Regulasi
Narasumber Ketua MPMK Junaedi Ibnu Jarta, menegaskan masyarakat adat telah mengelola wilayahnya jauh sebelum Indonesia merdeka dan sebelum sebagian kawasan masuk dalam wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) maupun Perhutani.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara.
“Secara prinsip, hak komunal masyarakat adat seharusnya sudah memperoleh pengakuan penuh. Namun, masih ada kendala sinkronisasi regulasi, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 dan aturan turunannya,” ujarnya.
Menurut dia, perbedaan tafsir di lapangan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama terhadap wilayah yang telah ditetapkan sebagai hutan adat. Karena itu, MPMK mengusulkan agar tanah komunal segera didaftarkan dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU) atau diterbitkan sertifikat komunal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta kepada negara untuk mengembalikan hak pengelolaan tanah adat leluhur kami selalu anak cucunya unuk dikelola secara baik,”kata Junaedi Ibnu Jarta, mantan dua periode Ketua DPRD Lebak (2014-2024) dan kini sebagai Ketua Komisi III DPRD Lebak.

BACA JUGA :  Mentri Kelautan dan Perikanan,Trenggono Ungkap Ternyata Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal di Ambon dan 70 di Biak

Inventarisasi dan Pemetaan
Narasumber dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN yang diundang tidak hadir dalam forum tersebut. Namun, perwakilan Kanwil ATR/BPN Banten, Aan Rosmana, mewakili Kepala Kanwil Harison Mocodompis, serta Moch. Ikhsan Nugraha, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantah Lebak mewakili Kepala Kantah ATR/BPN Lebak Akhda Jauhari, hadir dalam FGD.
Aan Rosmana menyatakan Kementerian ATR/BPN mendukung penguatan legalitas masyarakat adat sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, untuk lahan yang berada di kawasan TNGHS atau Perhutani, kewenangan berada pada kementerian/lembaga terkait.
“Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 menjadi instrumen penting dalam penertiban administrasi pertanahan berbasis hak ulayat. Inventarisasi dan pemetaan yang akurat menjadi langkah awal penting dalam implementasinya,” ujarnya.
Sementara itu, Ikhsan Nugraha menegaskan pihaknya menurunkan tiga staf untuk melakukan inventarisasi data di lokasi kegiatan.
“Para kasepuhan, pupuhu, atau rendangan kami mohon kesediaannya membantu mengisi formulir yang telah disiapkan petugas. Data ini akan menjadi bahan rapat di tingkat pusat pada pekan depan,” katanya.
Asda I Lebak Alkadri menegaskan Pemerintah Kabupaten Lebak siap menindaklanjuti hasil FGD dan mengawal rekomendasi forum agar tidak berhenti pada tataran wacana.
“Kita harus kawal bersama agar ada tindak lanjut konkret,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, akademisi Untirta Dr. Yoki Yuswanto menyatakan kesiapan pihaknya menyusun buku sejarah kasepuhan masyarakat adat Banten Kidul dan menjalin kerja sama penelitian serta pengabdian masyarakat melalui LPPM Untirta.
FGD berlangsung dialogis dengan sejumlah pupuhu adat menyampaikan harapan agar kepastian hukum atas tanah leluhur segera terwujud. Mereka menegaskan legalitas bukan semata soal sertifikat, melainkan jaminan keberlanjutan adat, kelestarian hutan, dan ketahanan pangan bagi generasi mendatang.—(red Yudi).

Floating Ad with AdSense