Oknum Anggota Polresta Tangerang Demosi dan Dipatsus Usai Diduga Gelapkan Mobil Rental dan Terjerat Kasus Utang Rp50 Juta

oleh

Oknum Anggota Polresta Tangerang Demosi dan Dipatsus Usai Diduga Gelapkan Mobil Rental dan Terjerat Kasus Utang Rp50 Juta

Tangerang.CompasKotaNews.Com
Seorang anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka AI resmi dijatuhi sanksi disiplin setelah terbukti melakukan dugaan penipuan dengan modus penggelapan mobil rental.

Floating Ad with AdSense
X

Kepala Seksi Pengamanan Internal (Kasi Paminal) Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani sidang disiplin internal Polri.

Dalam putusannya, Bripka AI dikenakan sanksi demosi serta penempatan khusus (patsus).

“Sudah ada putusan. Yang bersangkutan dikenakan demosi dan penempatan khusus,” ujar AKP Imam Ruspandi di Tangerang, Senin (16/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan satu unit mobil rental jenis Toyota Calya warna putih bernomor polisi B 2479 JUL. Kendaraan tersebut diduga digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain dengan nilai transaksi sekitar Rp25 juta, tanpa sepengetahuan pemilik sah kendaraan.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua korban dalam perkara dugaan penipuan tersebut. Selain kasus mobil rental, muncul pula laporan lain terkait persoalan utang piutang.

“Ada korban lain atas nama Ibu Tati. Uangnya dipinjam kurang lebih Rp50 juta dan hingga kini belum dikembalikan,” ungkap Imam.

Meski telah menerima sanksi disiplin internal, proses hukum terhadap Bripka AI belum berhenti. Penanganan tindak pidana umum saat ini masih berjalan dan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang.

“Kami masih menunggu proses pidana umum dari Reskrim,” jelasnya.
Imam menegaskan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor.

Ia memastikan, Propam akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh anggota, baik melalui mekanisme kode etik, disiplin, maupun proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Di Akhir Maret 2023 Panglima TNI Mutasi 219 Perwira, Ini Daftar Lengkapnya

Penegakan aturan secara internal, lanjutnya, merupakan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
(Red/ckn)