Gubernur Sherly Didenda Rp500 Miliar, Satgas PKH Tindak Tegas Tambang Nikel Ilegal

oleh
Gubernur Sherly Didenda Rp500 Miliar, Satgas PKH Tindak Tegas Tambang Nikel Ilegal
Gubernur Sherly Didenda Rp500 Miliar, Satgas PKH Tindak Tegas Tambang Nikel Ilegal

Ternate, CompasKotaNews.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp500 miliar terhadap tambang nikel ilegal yang terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Denda tersebut diberikan karena aktivitas pertambangan dinilai melanggar ketentuan perizinan di kawasan hutan.

Penindakan dilakukan setelah adanya temuan pelanggaran dalam pengelolaan tambang yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara. Pemerintah menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya serius menata kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Floating Ad with AdSense
X

Terbukti Langgar Ketentuan Perizinan

Perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Karya Wijaya, yang diketahui memiliki keterkaitan dengan Sherly. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan di area hutan tanpa melengkapi dokumen penting, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta kewajiban dana jaminan reklamasi.

Temuan ini merujuk pada laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang mengidentifikasi adanya aktivitas di kawasan hutan seluas 51,3 hektare tanpa kelengkapan administrasi yang sah.

Selain aktivitas tambang, pembangunan fasilitas pelabuhan khusus (jetty) juga disebut belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku. Atas dasar itu, pemerintah menjatuhkan denda administratif sebesar Rp500 miliar.

Satgas PKH Perluas Penindakan

Penertiban tidak hanya menyasar satu perusahaan. Satgas PKH juga tengah menghitung potensi sanksi terhadap PT Mineral Trobos, yang diduga melakukan aktivitas serupa di kawasan hutan.

Perusahaan tersebut dikaitkan dengan pengusaha David Glen Oei, yang dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United. Hingga kini, proses verifikasi dan penghitungan nilai denda masih berlangsung.

Langkah tegas ini ditandai dengan pemasangan papan penguasaan lokasi oleh pemerintah sebagai bentuk pengamanan dan penegakan hukum administratif di lapangan.

BACA JUGA :  Monitoring Wilayah, Danrem 064/MY Ngobrol Santai Bersama Nelayan

Deretan Denda Fantastis Perusahaan Tambang

Kasus ini bukan yang pertama di Maluku Utara. Sejumlah perusahaan tambang besar sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi bernilai triliunan rupiah.

Di antaranya adalah PT Weda Bay yang dikenakan denda sekitar Rp4,3 triliun atas pelanggaran di area ratusan hektare. Selain itu, PT Halmahera Sukses Mineral juga mendapat sanksi sekitar Rp2,3 triliun karena aktivitas serupa.

Besarnya nilai denda menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata sektor pertambangan, khususnya yang beroperasi di kawasan hutan.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Satgas PKH menegaskan bahwa penindakan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik maupun pelaku usaha besar. Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, menjaga kelestarian hutan, serta menjamin penerimaan negara tidak dirugikan akibat praktik ilegal.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa era pembiaran tambang ilegal di kawasan hutan semakin dipersempit. Penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai bagian dari reformasi tata kelola sumber daya alam di Indonesia. (Red/CKN)