Papih Asep Terancam Pasal TPPO Usai Tunjuk Gadis Belia Jadi Pemandu Lagu di Karaoke Danau Mas

oleh
Papih Asep Terancam Pasal TPPO Usai Tunjuk Gadis Belia Jadi Pemandu Lagu di Karaoke Danau Mas
Papih Asep Terancam Pasal TPPO Usai Tunjuk Gadis Belia Jadi Pemandu Lagu di Karaoke Danau Mas

Papih Asep Terancam Pasal TPPO Usai Tunjuk Gadis Belia Jadi Pemandu Lagu di Karaoke Danau Mas

SERANG, Banten – Kasus hukum terbaru kembali mencuat di Kabupaten Serang setelah seorang pria bernama Nasrullah alias Papih Asep ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini menyusul perannya dalam mempekerjakan seorang gadis belia sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat hiburan malam.

Floating Ad with AdSense
X

Kejadian bermula pada Juni 2025, saat Papih Asep mencari pekerja wanita melalui kenalannya. Dari proses tersebut, seorang perempuan berusia 15 tahun diantaranya RA dari Kabupaten Lebak tampil dan bersedia bekerja di Alva Lounge & Karaoke Danau Mas, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu.

Janji Gaji dan Rutinitas Kerja

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Youlianna Ayu Rospita, RA tergiur dengan janji upah Rp1,5 juta per bulan yang diutarakan Papih Asep. Setelah itu, korban diperintahkan untuk bekerja mulai dari pukul 20.00 malam hingga 03.00 dini hari setiap hari.

Saat beraktivitas di lounge karaoke, korban tidak hanya diminta menemani tamu, namun juga diperintah mengenakan pakaian yang dianggap “menarik”, ikut serta dalam kontes pemilihan pemandu lagu oleh pengunjung, bahkan diminta membantu menuangkan minuman keras kepada tamu.

Dugaan Eksploitasi dan Perlakuan Tidak Layak

Dalam proses melayani pengunjung, RA juga mengalami tindakan yang dinilai merendahkan martabat, termasuk dirangkul, dicium, serta disentuh secara tidak pantas oleh tamu karaoke — yang menunjukkan indikasi eksploitasi fisik dan psikologis terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA :  Divpropam Polri Tetapkan 7 Anggota Langgar Etik dalam Kasus Meninggalnya Pengemudi Ojol

Kasus ini mencuat setelah petugas Unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan pemeriksaan di lokasi karaoke. Dari hasil pendataan ditemukan bahwa korban masih berstatus anak di bawah umur dan tidak memiliki KTP. Selanjutnya, korban dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Papih Asep Dijerat UU TPPO

Karena keterlibatannya dalam merekrut dan mengeksploitasi gadis belia di tempat hiburan malam, Papih Asep kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pekerja anak dan bisnis hiburan malam, serta upaya penegakan hukum dalam kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak di Indonesia. (Red/CKN)