Pria di Serang Ditangkap Saat Hendak Ambil Paket Sabu, Polisi Ungkap Kronologinya

oleh
Ilustrasi Penangkapan pria di Serang oleh polisi Satresnarkoba saat hendak mengambil paket sabu
Ilustrasi Penangkapan pria di Serang oleh polisi Satresnarkoba saat hendak mengambil paket sabu

Pria di Serang Ditangkap Saat Hendak Ambil Paket Sabu, Polisi Ungkap Kronologinya

SERANG – Seorang pria di wilayah Kota Serang ditangkap aparat kepolisian saat hendak mengambil paket narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait aktivitas transaksi mencurigakan yang terdeteksi sebelumnya.

Floating Ad with AdSense
X

Pelaku diketahui diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diringkus di kawasan Kecamatan Kragilan sebelum sempat mengambil barang terlarang tersebut.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku awalnya berkomunikasi dengan seseorang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia kemudian diarahkan untuk memesan sabu melalui jaringan tertentu.

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku melakukan pembayaran sebesar Rp340 ribu melalui aplikasi dompet digital DANA. Bukti transfer dikirimkan kepada pengedar sebagai konfirmasi transaksi.

Tak lama kemudian, pelaku menerima foto beserta titik lokasi penyimpanan paket sabu tersebut. Namun, sebelum sempat mengambilnya, petugas yang sudah melakukan pengintaian langsung menyergap dan mengamankannya.

Barang Bukti Diamankan

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu di wilayah Kecamatan Ciruas. Setelah dilakukan uji laboratorium, barang tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina dengan berat bruto sekitar 0,35 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan telepon genggam milik pelaku yang berisi percakapan serta bukti transaksi digital.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, pelaku telah menjalani proses hukum dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Serang. Ia dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Panduan Mudah Nonton Film Jepang HD di Yandex, Lengkap dan Aman!

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, mengingat perbuatannya berkaitan dengan transaksi dan kepemilikan narkotika golongan I.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Serang dan sekitarnya, serta memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. (Red/CKN)