Segini Besaran THR PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasan Lengkapnya

oleh
Sebegini Besaran THR PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasan Lengkapnya
Segini Besaran THR PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasan Lengkapnya

Segini Besaran THR PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasan Lengkapnya

CompasKotaNews.com – Kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akhirnya menemui titik terang. Pemerintah memastikan bahwa PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan THR sebagaimana aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pegawai yang selama ini menantikan kepastian terkait hak mereka menjelang Hari Raya Idulfitri.

Floating Ad with AdSense
X

THR PPPK Paruh Waktu Setara Satu Bulan Gaji

Berdasarkan informasi yang beredar, besaran THR untuk PPPK paruh waktu diberikan sebesar satu kali gaji sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulan.

Artinya, jika seorang PPPK paruh waktu menerima gaji sesuai ketentuan kontraknya, maka nilai THR yang diterima kurang lebih setara dengan nominal tersebut. Skema ini mengikuti pola pemberian THR bagi ASN pada umumnya.

Namun demikian, pencairan tetap menyesuaikan dengan regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah pusat.

Menunggu Aturan Resmi Pemerintah

Walaupun kabar mengenai pemberian THR sudah disampaikan, realisasi pencairannya tetap harus menunggu payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan teknis lainnya.

Regulasi tersebut nantinya akan mengatur secara rinci:

  • Mekanisme pembayaran
  • Komponen yang dihitung dalam THR
  • Jadwal pencairan
  • Sumber anggaran

Setelah aturan resmi diterbitkan, pemerintah daerah maupun instansi terkait akan segera menindaklanjuti proses pencairan.

Jadi Perhatian Banyak PPPK

Status PPPK paruh waktu memang masih menjadi perhatian dalam berbagai kebijakan kepegawaian, termasuk dalam hal tunjangan dan hak finansial lainnya. Karena itu, kepastian mengenai THR ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlakuan yang adil.

BACA JUGA :  Siswa SMP di Pesisir Barat Tewas Diduga Akibat Perkelahian, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dengan adanya THR, diharapkan PPPK paruh waktu dapat memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kapan THR Akan Cair?

Jika merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR ASN biasanya dilakukan sekitar 10 hari hingga dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun jadwal pastinya tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Para PPPK paruh waktu diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari instansi masing-masing agar tidak tertinggal pengumuman resmi terkait pencairan THR.

THR untuk PPPK paruh waktu dipastikan diberikan dengan besaran setara satu bulan gaji. Meski demikian, pencairannya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Kebijakan ini menjadi kabar baik sekaligus bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pegawai berstatus paruh waktu. (Red/CKN)