
CompasKotaNews.com – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia setiap tahunnya. Namun, tidak semua orang masih wajib melakukan pelaporan ini. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan beberapa golongan yang dapat dibebaskan jika mereka memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan terbaru.
Apa Itu Wajib Pajak Nonaktif?
Sebelum membahas kategori yang bebas lapor SPT, penting memahami istilah Wajib Pajak Nonaktif. Status ini menggantikan istilah lama Wajib Pajak NonโEfektif (NE). Wajib Pajak yang ditetapkan nonaktif tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan sejak status itu berlaku, dan juga tidak akan mendapatkan surat teguran meski tidak melaporkan SPT.
1. Penghasilan Turun di Bawah Batas PTKP
Golongan pertama adalah wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya turun hingga berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan penghasilan di bawah batas PTKP, seseorang dianggap tidak memiliki objek pajak sehingga dapat mengajukan status nonaktif dan tidak lagi wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun.
Contoh kasusnya adalah pekerja yang bekerja paruh waktu atau yang berhenti bekerja dan tidak lagi memperoleh penghasilan cukup untuk dikenai pajak.
2. Pengusaha yang Sudah Berhenti Usaha
Golongan berikutnya yang bisa dibebaskan dari kewajiban pelaporan pajak adalah pengusaha perorangan yang telah menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Ketika seorang pengusaha tidak lagi menjalankan usaha sama sekali, dan ini dibuktikan melalui permohonan kepada DJP, ia bisa mendapatkan status nonaktif sehingga tidak diwajibkan melapor SPT Tahunan.
3. Pekerja yang Tidak Lagi Bekerja dan Tidak Memiliki Penghasilan
Jika seorang pekerja sudah resmi berhenti bekerja dan tidak memiliki sumber penghasilan lain, ia juga termasuk golongan yang dapat dibebaskan dari pelaporan SPT Tahunan. Status ini berguna bagi mereka yang sedang menganggur tanpa peluang penghasilan dalam satu tahun pajak berjalan.
4. Pensiunan Tanpa Penghasilan Tambahan
Golongan terakhir yang kerap masuk kategori bebas lapor SPT adalah pensiunan yang tidak memiliki penghasilan lain setelah pensiun. Selama tidak menerima penghasilan yang menjadi objek pajak dan memenuhi persyaratan, pensiunan tersebut dapat mengajukan status wajib pajak nonaktif.
Bagaimana Cara Mengajukan Status Nonaktif?
Agar dibebaskan dari kewajiban lapor SPT tahunan, wajib pajak harus mengajukan permohonan perubahan status NPWP menjadi nonaktif ke DJP. Setelah disetujui, sejak tahun pajak tersebut wajib pajak tidak lagi diwajibkan menyampaikan SPT, dan tidak akan dikenai surat teguran administratif karena tidak melapor.
Kenapa Ini Penting untuk Diketahui?
Mengenali golongan yang tidak wajib lapor SPT Tahunan sangat penting supaya wajib pajak tidak terkena sanksi administrasi atau denda akibat tidak melaporkan. Namun, perlu selalu dicatat bahwa pengajuan status nonaktif harus melalui prosedur resmi agar tidak salah tafsir terhadap kewajiban perpajakan.
Kesimpulan
Pada dasarnya, meskipun setiap wajib pajak umumnya wajib melaporkan SPT Tahunan, ada sejumlah golongan yang bisa mendapatkan pembebasan lapor SPT bila memenuhi kriteria tertentu. Keempat golongan utama tersebut meliputi:
- Orang pribadi yang penghasilannya berada di bawah PTKP.
- Pengusaha yang telah menghentikan kegiatan usahanya.
- Pekerja yang tidak lagi memiliki penghasilan.
- Pensiunan tanpa penghasilan lain.
Dengan memahami syarat dan prosedur ini, Anda dapat memastikan kewajiban perpajakan tetap sesuai aturan tanpa risiko denda atau masalah administratif.







