
JAKARTA, CompasKotaNews.com – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat prajurit TNI kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang menyita perhatian publik tersebut.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memastikan bahwa keempat oknum tersebut sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku.
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini, termasuk menggali keterangan dari korban serta saksi-saksi terkait.
Identitas dan Proses Hukum Pelaku
Empat prajurit yang diduga terlibat diketahui berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka berasal dari beberapa satuan berbeda dan kini ditahan di fasilitas militer dengan pengamanan ketat.
Dalam proses hukum yang berjalan, para tersangka akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 4 hingga 7 tahun penjara.
Pihak TNI menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga ke tahap persidangan militer.
Motif Masih Didalami
Hingga saat ini, motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut masih belum terungkap. Aparat militer bersama kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengetahui apakah terdapat aktor lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberi perintah.
Sejumlah pihak juga menduga jumlah pelaku bisa lebih dari empat orang, mengingat adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Kondisi Korban dan Kronologi Singkat
Andrie Yunus diketahui menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh pelaku bermotor. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka bakar serius pada bagian wajah dan tubuh.
Insiden ini terjadi beberapa hari sebelum para pelaku diamankan, dan sejak itu kasusnya menjadi sorotan luas, baik di dalam negeri maupun internasional.
Komitmen Pengusutan Tuntas
TNI memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penetapan tersangka saja. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Sementara itu, berbagai kalangan mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel guna menjamin keadilan bagi korban. (Red/CKN)







