KAB. SERANG, CompasKotaNews.com – Pengurus Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun akibat kasus pemerasan. Dua terdakwa, yaitu Sarja Kusuma Atmaja selaku kepala desa dan Atmaja bin Mad Naim selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dituduh memeras perusahaan yang ingin membangun perumahan dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 530 juta.
Tindakan pemerasan tersebut dilakukan melalui pembuatan peraturan desa (perdes) yang ditujukan kepada PT Infinity Trinity. Jaksa penuntut umum (JPU) Mulyana dan Endo Prabowo mengumumkan tuntutan hukuman ini di Pengadilan Tipikor Serang pada tanggal 5 Oktober 2023. Sarja Kusuma Atmaja dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta atau 3 bulan kurungan sebagai alternatif.
Tuntutan serupa juga diarahkan kepada terdakwa Atmaja. Kedua terdakwa dianggap bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berbicara tentang fakta persidangan, Mulyana mengungkap bahwa PT Infinity Trinity memberikan sumbangan ke Desa Nagara di bawah ancaman dan tekanan dari terdakwa Atmaja. Uang tersebut kemudian disetor ke rekening Kas Desa. Namun, uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan tahun 2021, ternyata tidak tercatat.
Pada saat uang tersebut diterima, Sarja dan Atmaja tidak berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Alasan penggunaan uang tersebut adalah untuk mengganti lahan yang digunakan untuk jalan perumahan, meskipun jalan tersebut sebenarnya bukan milik desa melainkan milik negara.
Pada bulan Juli 2021, terdakwa Sarja meminta bagian keuangan desa untuk mentransfer sejumlah Rp 230 juta ke rekening terdakwa Atmaja. Sementara sisanya, yaitu Rp 300 juta, disimpan dalam rekening atas nama Ajat untuk penggunaan pribadi.
Uang sejumlah Rp 300 juta yang disimpan oleh Sarja digunakan untuk berbagai keperluan sosialisasi, termasuk dalam pencalonannya sebagai kepala desa. Uang tersebut digunakan untuk pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan untuk musala, serta kegiatan sosial lainnya. Yang menjadi masalah adalah bahwa uang tersebut tidak diungkapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan tidak ada laporan pertanggungjawaban yang dibuat terkait penggunaannya. (TF/Red)