Bupati Serang, Hj Ratu Tatu Chasanah Tanda Tangani Kenaikan UMK 2024 Kabupaten Serang Sebesar 7,08 Persen

oleh

Dengan negosiasi yang sangat alot dengan perwakilan dari pihak para pengusaha, akhirnya Bupati Kabupaten Serang Hj Ratu Tatu Chasanah berhasil naikan UMK 7,8 persen.

Serang Banten || Compaskotanews.com — Bupati Serang, Ratu Ratu Chasanah, telah menandatangani surat rekomendasi terkait besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Surat dengan Nomor: 561/399/Disnakertrans tanggal 27 November 2023 itu disampaikan kepada Penjabat Gubernur Banten.

Floating Ad with AdSense
X

Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Banten Nomor: 500.15.14.1/4076-DKTK/2023 tanggal 17 November 2023 yang merekomendasikan UMK tahun 2024. Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang tidak mencapai kesepakatan dalam menentukan nilai UMK Serang 2024, sebagaimana terlampir dalam berita acara rapat dewan pengupahan.

Dalam surat tersebut diungkapkan, Bupati Serang mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Serang tahun 2024 sebesar Rp4.811.062,49, naik sekitar Rp318.101,66 atau 7,8 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp4.492.961,28.

Mediasi Sulit, Kesepakatan Kenaikan UMK 7,08 Persen

Menurut Tatu, pihaknya telah memediasi antara perwakilan buruh dan pengusaha, terutama Apindo, untuk mencapai kesepakatan terkait kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Serang. Proses mediasi tersebut cukup rumit, dengan awalnya buruh menuntut kenaikan 20 persen, namun akhirnya tercapai kesepakatan pada kenaikan sebesar 7,08 persen.

Pihaknya menegaskan bahwa satu angka, yaitu 7,08 persen, akan diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi Banten sebagai rekomendasi besaran kenaikan upah di Kabupaten Serang.

Proses Penetapan UMK Serang Alot hingga Larut Malam

Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menyampaikan bahwa proses penetapan besaran kenaikan UMK Kabupaten Serang berlangsung sangat alot. Dewan Pengupahan Kabupaten Serang baru selesai menjelang pukul 22.30 WIB, meskipun berbagai usulan nilai telah diajukan. Akhirnya, Bupati menetapkan rekomendasi sebesar Rp4.811.062,94 atau 7,08 persen dari tahun sebelumnya, Rp4.492.961,28.

BACA JUGA :  Jadwal Timnas Indonesia Akan Bermain Di Ajang Piala Asia 2023

Usai penandatanganan surat rekomendasi, peserta aksi membubarkan diri sekitar pukul 23.30 WIB, sambil melanjutkan pengawalan di Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *