Jakarta || Compaskotanews.com — Puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso telah resmi melaporkan Edi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta Selatan pada Jumat. Mereka menduga Edi terlibat dalam penghilangan salah satu barang bukti krusial, yakni potongan rekaman CCTV di Kafe Olivier.
Dalam fakta persidangan, Jessica Kumala Wongso didakwa menaruh sianida dalam kopi yang dipesan Mirna saat pertemuan mereka di sebuah kafe di Jakarta. Salah satu kuasa hukum, Zul Armain Aziz, menyatakan, “Hari ini kami tim aliansi advokat Jessica secara resmi melaporkan salah satu pihak, yaitu Edi Darmawan Salihin. Kita anggap Beliau yang ikut bertanggung jawab menghilangkan salah satu barang bukti, dugaan ya.”
Kuasa hukum lainnya, Antoni Silo, menekankan pentingnya rekaman CCTV sebagai bukti dalam persidangan. Edi, ayah Mirna, sebelumnya menyatakan tidak memiliki rekaman tersebut, tetapi dalam sebuah talk show pada 7 Oktober 2023, ia mengklaim memiliki videonya di ponsel pribadinya.
“Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier. Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan (kala itu), itu enggak utuh,” ungkap Antoni.
Tim advokat melaporkan Edi ke Bareskrim Polri dengan dua pasal, Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, karena diduga menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik. Majelis hakim dalam perkara ini telah menyoroti rekaman CCTV sebagai dasar utama pertimbangan dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali. Barang bukti yang diserahkan tim advokat termasuk link konten YouTube dan informasi lain yang dianggap relevan.
(Tf/red,)