KPU Resmi Menyatakan dan Umumkan 63 Lembaga Survei yang Terdaftar untuk Pemilu 2024

oleh

Jakarta,13 Januari 2024 || Compaskotanews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan daftar 63 lembaga survei yang telah terdaftar untuk Pemilihan Umum 2024. Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 menjadi dasar teknis pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu.

Informasi ini diumumkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, dengan lembaga survei pertama kali mendaftar pada 21 Agustus 2023, lima hari setelah ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023. August Mellaz, Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, menjelaskan hal ini pada Jumat malam, 12 Januari 2024.

Floating Ad with AdSense
X

Untuk memastikan legitimasi hasil survei dan hitung cepat, lembaga-lembaga tersebut harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada. Salah satu persyaratan adalah terdaftar dalam asosiasi profesi.

Dari 63 lembaga yang mendaftar, 33 di antaranya telah memiliki status terdaftar dengan sertifikat terbit, sementara 26 lainnya masih dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar. Empat lembaga sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen, dan KPU akan menerbitkan sertifikat bagi yang memenuhi persyaratan.

Berikut adalah daftar 63 lembaga survei yang terdaftar, antara lain PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi), PT Poltracking Indonesia, PT Ipsos Market Research, PT Kompas Media Nusantara, dan banyak lagi.

Artikel ini diterbitkan di Compaskotanews.com dengan judul “KPU Umumkan 63 Lembaga Survei Terdaftar untuk Pemilu 2024”

(Tf/red)

BACA JUGA :  Aparat Hukum Diminta Terbuka Dan Komitmen Serius Dalam Menangani Dugaan Praktik Pungli Di KPU Lebak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *