Serang Kota || Compaskotanews.com — Tiang listrik yang berdiri di lahan pribadi sering menjadi isu, namun apakah pemilik lahan bisa mendapatkan ganti rugi? Undang-undang Ketenagalistrikan, Nomor 30 Tahun 2009, mengatur aturan terkait hal ini.
Pasal 27 Ayat 1 menyebutkan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik memiliki hak untuk melintasi sungai, danau, laut, jalan umum, jalan kereta api, tempat umum, serta menggunakan tanah untuk sementara waktu.
Pemakaian tanah harus diimbangi dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik hak atas tanah, bangunan, dan tanaman, sesuai Pasal 30 Ayat 1. Pasal 30 Ayat 2 menegaskan bahwa ganti rugi diberikan untuk tanah yang langsung digunakan, sementara kompensasi diberikan untuk penggunaan tidak langsung yang mengurangi nilai ekonomis lahan.
Selanjutnya, Pasal 30 Ayat 3 menyebutkan bahwa perhitungan kompensasi diatur oleh Peraturan Pemerintah. PLN, sebagai BUMN, mengutamakan kepentingan umum dalam menyediakan tenaga listrik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Manajer PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris, menyatakan bahwa pemindahan tiang listrik di Sidoarjo diperlukan untuk menghindari pemadaman listrik yang dapat berdampak pada lebih dari 100 ribu pelanggan.
Proses pemindahan tiang tersebut memerlukan biaya sebesar Rp. 11.044.512, dan pembayarannya dilakukan melalui saluran pembayaran resmi seperti Payment Point Online Banking (PPOB), sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).
(Tf/red)