CILEGON, CompasKotaNews.com – Polres Cilegon telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 30 kilogram. Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat Forkopimda Kota Cilegon, perwakilan BNN, serta Ketua MUI Kota Cilegon, dan berlangsung di lapangan Mapolres Cilegon.
Proses pemusnahan sabu seberat 30 kilogram ini dilakukan menggunakan incinerator yang disediakan oleh BNN. Para pejabat dan tamu undangan terlihat secara langsung memasukkan barang bukti ke dalam incinerator tersebut. Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa penggunaan incinerator adalah metode yang sangat efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif setelah proses pembakaran. “Alat ini sangat canggih karena asap yang dihasilkan tidak berbahaya, sehingga aman untuk digunakan,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (29/7/2024).
Sabu seberat puluhan kilogram ini diperoleh dari penangkapan dua tersangka, HR (21) yang berasal dari Kota Padang, Sumatera Barat, dan TR (32) yang berasal dari Kepulauan Riau, di Pelabuhan Merak pada Jumat (12/7/2024). “Barang ini sebelumnya direncanakan untuk didistribusikan ke Pulau Jawa, khususnya Jakarta, dari Pekanbaru. Saat ini, penyidikan masih berlanjut dan kami baru mengamankan dua tersangka,” tambah Kemas.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menegaskan bahwa pemusnahan sabu tersebut telah melalui proses verifikasi yang ketat. “Kami sudah memastikan bahwa barang yang dimusnahkan adalah sabu asli, bukan yang lain. Kami juga telah mengambil sampel untuk kepentingan persidangan, dan sisanya harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon, Helldy Agustian, memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Cilegon atas keberhasilan mereka dalam menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres dan timnya. Ini merupakan pencapaian besar, terutama karena Kapolres yang baru ini sudah berhasil menangani kasus sebesar ini,” ungkapnya.
Perlu dicatat bahwa penangkapan dan pemusnahan sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Merak ini merupakan kasus narkotika terbesar yang pernah terjadi di Polda Banten. (Bdi/Red)