Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Sembilan Bangunan Liar di Ciruas

oleh
Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Sembilan Bangunan Liar di Ciruas

KAB.SERANG, CompasKotaNews.com – Sebanyak sembilan bangunan yang berdiri di pinggir Jalan Ciruas-Pontang, Kampung Tegaljetak, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, telah dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Serang. Bangunan tersebut dianggap ilegal karena berdiri di atas lahan negara yang berada di bawah pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3).

Proses Pembongkaran Dilakukan Bertahap

Floating Ad with AdSense
X

Pembongkaran bangunan ini berlangsung dalam dua tahap, yakni pada 5 dan 19 Desember 2024. Meski sempat mendapat perlawanan dari pemilik bangunan yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, proses penertiban tetap dilakukan sesuai aturan. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari penegakan hukum di atas lahan negara.

“Pada tanggal 5 Desember, kami menertibkan pedagang bakso, penjual grosiran, dan lainnya. Hari ini, kami membongkar tiga bangunan permanen serta dua bangunan semi permanen,” ujar Yagi pada Kamis, 19 Desember 2024.

Tiga Surat Peringatan Tak Direspons

Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, BBWSC3 telah mengirimkan tiga surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, surat tersebut tidak diindahkan, sehingga langkah tegas diambil. Yagi menegaskan bahwa keberadaan bangunan di atas tanah negara melanggar aturan yang berlaku.

“Meski ada perlawanan, kami tetap melaksanakan pembongkaran. Jika pemilik bangunan merasa memiliki bukti kepemilikan seperti akta jual beli, mereka dapat menempuh jalur hukum untuk membuktikan klaimnya,” tambahnya.

Tidak Ada Relokasi untuk Pedagang

Yagi juga menegaskan bahwa tidak ada relokasi yang disediakan bagi pemilik atau pedagang yang menempati bangunan tersebut. “Kami bersama BBWSC3 dan PPNS akan terus memantau lokasi tersebut untuk memastikan tidak ada bangunan liar yang kembali didirikan,” tutupnya. (Red/CKN)

BACA JUGA :  LSM MTB (Macan Tunggal Banten) Angkat Bicara Terkait Adanya Pedagang Kaki lima Di Tengah Bunderan Perempatan Gunung Sari