Serang Kota, 9/1/2025 || Compaskotanews.com — sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Setiawan Arief Widodo, Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), digelar. Sidang ini menghadirkan empat saksi kunci, yakni H. Lalu Atarussalam (Komisaris Utama PT SBM), Iman Nur Rosyadi (Direktur Operasional), Deni Baskara (Manajer Umum), dan Siti Pairoh (Manajer Keuangan). Sidang mengungkap fakta-fakta baru terkait kerugian perusahaan yang mencapai Rp 683 juta dalam kerja sama operasi tambang pasir di Blok Cekdam, Lebak, Banten, antara PT SBM dan H. Langlang Gusatyo, pemilik tambang, pada 2015-2018.
Dalam keterangannya, H. Lalu Atarussalam menjelaskan bahwa sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan pada 9 Mei 2016, laporan keuangan PT SBM tahun anggaran 2015 diterima. Dalam laporan tersebut, perusahaan mencatat laba bersih sebesar Rp 900.376.139 yang telah diaudit oleh akuntan publik. RUPS tersebut juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Serang selaku pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), komisaris, direksi, serta pejabat ekonomi dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Deni Baskara memberikan kesaksian yang menimbulkan pertanyaan baru. Ia mengakui pernah meminta dana sebesar Rp 140 juta dari PT SBM untuk membayar izin perpanjangan tambang milik H. Langlang Gusatyo. Namun, dana tersebut diserahkan kepada seorang bernama Cecep, yang menurut Deni adalah ASN di Dinas Penanaman Modal Provinsi Banten, tanpa adanya bukti penerimaan berupa kwitansi.
Penyerahan uang tanpa bukti ini menjadi sorotan dalam persidangan. Kuasa hukum terdakwa, Setiawan Arief Widodo, mempertanyakan alasan tindakan tersebut yang dianggap tidak lazim dalam pengelolaan keuangan perusahaan. “Apakah saudara Deni Baskara juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini?” tanya kuasa hukum. Deni dengan tegas menjawab, “Tidak.”
Selain itu, Iman Nur Rosyadi, selaku Direktur Operasional PT SBM, memberikan kesaksian terkait proses pengambilan keputusan dalam perusahaan. Ia menjelaskan bahwa semua keputusan strategis telah melalui persetujuan RUPS. Namun, ia tidak mengetahui secara detail penggunaan dana yang diambil oleh Deni Baskara.
Siti Pairoh, Manajer Keuangan PT SBM, juga dimintai keterangan terkait laporan keuangan perusahaan. Ia menegaskan bahwa setiap pengeluaran perusahaan seharusnya tercatat dengan baik. Namun, ia mengaku dan mengetahui pengambilan uang Rp 140 juta oleh Deni Baskara untuk kepentingan izin tambang.
Sidang ini mengungkap adanya potensi pelanggaran prosedur internal di PT SBM. Fakta bahwa uang sebesar Rp 140 juta diberikan tanpa kwitansi dinilai mencurigakan. Jaksa penuntut umum menekankan pentingnya pembuktian atas klaim tersebut, terutama karena tidak ada dokumen pendukung.
Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan status saksi-saksi lain yang terlibat dalam kasus ini. “Apakah hanya klien kami yang dijadikan terdakwa, sementara pihak-pihak lain yang diduga terlibat tidak disentuh hukum?” tanyanya dalam persidangan.
Persidangan semakin memanas ketika saksi Deni Baskara tetap bersikeras bahwa ia tidak memiliki niat buruk dalam penyerahan uang tersebut. Namun, jaksa mempertanyakan mengapa transaksi sebesar itu dilakukan tanpa dokumentasi resmi.
Sementara itu, kuasa hukum Setiawan Arief Widodo terus berupaya membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Mereka berargumen bahwa keputusan-keputusan terkait keuangan perusahaan telah melalui proses yang sesuai prosedur.
Hakim ketua menegaskan pentingnya sidang ini untuk mengungkap kebenaran. Ia meminta semua saksi untuk memberikan keterangan dengan jujur demi keadilan. “Kami tidak akan mentolerir ada pihak yang berusaha menutupi fakta,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar kesaksian tambahan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam perjanjian kerja sama tambang tersebut. Semua mata kini tertuju pada pengungkapan lebih lanjut dalam kasus yang melibatkan salah satu perusahaan BUMD di Serang ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut pengelolaan dana publik melalui badan usaha milik daerah. Akankah fakta baru yang terungkap di persidangan mampu membawa keadilan dalam kasus ini? Hasilnya masih dinanti.
(Tf/red)