Polisi Ungkap Jaringan Penadah Truk Curian, Dua Warga Lampung Ditangkap

oleh
Polisi Ungkap Jaringan Penadah Truk Curian, Dua Warga Lampung Ditangkap
Polisi Ungkap Jaringan Penadah Truk Curian, Dua Warga Lampung Ditangkap

Polisi Ungkap Jaringan Penadah Truk Curian, Dua Warga Lampung Ditangkap

Pringsewu, Lampung. CompasKotaNews.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo berhasil membongkar jaringan penadah kendaraan hasil curian yang beroperasi di wilayah Lampung. Dalam operasi ini, dua orang berhasil diamankan petugas.

Kapolsek Sukoharjo, melalui keterangan resminya, menyampaikan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah AG (50), warga Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dan MS (33), warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. AG ditangkap pada Kamis (19/6/2025) di kediamannya, sementara MS diamankan pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Floating Ad with AdSense
X

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit truk Mitsubishi engkel warna kuning dengan nomor polisi T 8649 TA milik Agus Triyantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih. Truk tersebut diketahui hilang saat terparkir di garasi rumah pada Senin (2/6/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak kendaraan tersebut ke sebuah bengkel di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Namun, saat dilakukan penggerebekan, pemilik bengkel melarikan diri. Dari lokasi, polisi mengamankan AR, yang mengaku membeli truk tersebut dari MS.

Berdasarkan keterangan AR, polisi akhirnya menangkap MS. Dalam pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 juta dari penjualan truk curian tersebut. Sementara itu, AG disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp1,2 juta.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit truk Mitsubishi engkel kuning
  • Beberapa unit ponsel
  • Dua butir amunisi aktif
  • Peralatan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan
BACA JUGA :  Kenapa Kita Terus Berdoa Siang Malam Tak Kunjung Dikabulkan? Ustadz Das’ad Latif Ungkap ini Penyebabnya

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.