SIAP-SIAP LIBUR PANJANG, SKB 3 MENTERI TENTANG LIBUR 18 AGUSTUS 2025 AKAN SEGERA TERBIT
Jakarta, CompasKotaNews.com – 7 Agustus 2025 — Pemerintah bersiap menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memperpanjang semarak perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Penetapan ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Proses koordinasi antar kementerian telah rampung, dan SKB dijadwalkan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Indonesia diperkirakan akan menikmati libur panjang (long weekend) selama tiga hari, mulai Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025. Khusus pekerja dengan sistem lima hari kerja, libur akan berlangsung tiga hari penuh. Sementara itu, pekerja dengan sistem enam hari kerja tetap dapat menikmati libur dua hari, yakni Minggu dan Senin.
Libur tambahan ini diharapkan menjadi momen istirahat dan kebersamaan masyarakat usai peringatan hari kemerdekaan. SKB Tiga Menteri akan dipublikasikan dan dapat diakses melalui situs resmi pemerintah seperti setkab.go.id, kemenag.go.id, kemnaker.go.id, dan menpan.go.id.
Redaksi | CompasKotaNews.com
Informasi terpercaya dan aktual.