JAKARTA – Kasus Penangkapan yang Mengundang Tanda Tanya
Kasus penangkapan lima pelaku judi online di Yogyakarta pada awal Agustus 2025 mendadak viral di media sosial. Bukan hanya karena jumlah pelakunya, tetapi karena alasan yang dinilai janggal.
Mereka diamankan pihak kepolisian bukan semata-mata karena terlibat judi, melainkan karena dianggap merugikan bandar dengan mengakali sistem permainan.
Modus Pelaku: Akun Fiktif untuk Kuras Uang Bandar
Polda DIY mengungkap, para pelaku memanfaatkan celah di sistem judi online dengan membuat banyak akun fiktif.
Strategi ini membuat mereka bisa memenangkan permainan secara tidak wajar, hingga mengantongi keuntungan besar. Kerugian pihak bandar diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
DPR: Bandar Judi Harusnya Jadi Target Utama
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, angkat bicara soal kasus ini. Ia mempertanyakan prioritas penegakan hukum yang justru menyasar pemain yang merugikan bandar, bukan bandarnya sendiri.
“Kalau penangkapannya karena merugikan bandar, ini aneh. Bandarnya yang mestinya diusut tuntas,” tegas Sudding.
Sejumlah pakar hukum mendukung pandangan ini. Mereka menilai baik pelaku maupun bandar sama-sama melanggar hukum, sehingga penindakan seharusnya dilakukan secara menyeluruh.
Publik Menilai Penegakan Hukum Tebang Pilih
Kritik publik semakin meluas. Banyak yang menilai kasus ini menunjukkan indikasi tebang pilih dalam pemberantasan judi online.
Bandar yang menjadi sumber masalah seharusnya menjadi target prioritas, bukan sekadar pelaku kecil di lapangan.
Polisi Janji Usut Bandar Judi Online
Menanggapi sorotan ini, pihak kepolisian menegaskan proses penyelidikan masih berjalan. Mereka berkomitmen untuk menindak semua pihak yang terlibat, termasuk bandar, sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan judi online tidak akan efektif jika hanya menindak pelaku kecil. Aparat perlu fokus memutus rantai dari aktor utama hingga jaringan yang mengoperasikan sistem di balik layar.