PKH Tahap 3 Agustus 2025 Cair, Ini Syarat, Rincian Nominal, dan Cara Cek Penerima
CompasKotaNews.com – Pemerintah telah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga pada Agustus 2025. Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sesuai ketentuan resmi.
Syarat Penerima PKH Tahap 3
Agar bisa mendapatkan bantuan ini, penerima wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Termasuk kategori penerima: ibu hamil, anak balita, pelajar SD–SMA, lansia ≥60 tahun, dan penyandang disabilitas berat.
Rincian Nominal PKH Tahap 3 Agustus 2025
Berikut adalah nominal bantuan yang disalurkan:
Kategori | Per Tahap | Per Tahun |
---|---|---|
Pelajar SD | Rp 225.000 | Rp 900.000 |
Pelajar SMP | Rp 375.000 | Rp 1.500.000 |
Pelajar SMA | Rp 500.000 | Rp 2.000.000 |
Lansia (≥60 tahun) | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
Penyandang disabilitas berat | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
Bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi keluarga penerima, khususnya untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Cara Cek Penerima PKH Secara Online Lewat HP
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima PKH tahap 3 Agustus 2025, bisa mengikuti langkah berikut:
- Buka situs resmi cek bansos: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data sesuai KTP, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol Cari Data.
- Hasil pencarian akan menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.
Dengan adanya fitur pengecekan online ini, masyarakat bisa lebih mudah memastikan status penerimaan bantuan tanpa harus datang ke kantor desa atau kelurahan.
Tag:
#PKH #BansosPKH #BantuanSosial #PKHTahap3 #BansosAgustus2025 #Pemerintah #KPM #BantuanTunai #CekBansos #CaraCekPKH