Plt Kades Margasana Enggan Dikonfirmasi Soal Dana Desa Tahap I 2025
Serang.CompasKotaNews.Com —
Plt Kepala Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, H. Suwanda, diduga enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025.
Beberapa awak media mengaku telah mencoba mengonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan cara yang santun dan sesuai etika jurnalistik. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut tak kunjung mendapat tanggapan.
Padahal, klarifikasi yang diminta berkaitan dengan transparansi penggunaan Dana Desa yang menjadi kebijakan sekaligus tanggung jawab pemerintah desa.
Berdasarkan data terbaru per 12 Juli 2025, Desa Margasana menerima alokasi anggaran sebagai berikut:
📊 Rincian Dana Desa Margasana 2025
Pagu Anggaran: Rp 1.072.846.000
Penyaluran Tahap I: Rp 509.738.400
Status Desa: Berkembang
🔹 Rincian Penggunaan Dana Tahap I:
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (poster, baliho APBDes, dll): Rp 600.000
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa (gorong-gorong, drainase, dll): Rp 77.580.000 + Rp 11.485.000
Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp 123.187.000
Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil/lansia, insentif kader): Rp 10.500.000 + Rp 99.000.000 + Rp 12.000.000
Operasional Pemerintah Desa: Rp 4.500.000
Musyawarah Desa/Musduss: Rp 7.200.000
Pengadaan Sarana Perkantoran: Rp 3.519.000
Keadaan Mendesak: Rp 2.400.000 + Rp 27.000.000
Penyertaan Modal Desa: Rp 100.000.000
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk menelusuri serta menyampaikan informasi publik kepada masyarakat, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sikap tertutup terhadap media tentu bertentangan dengan semangat transparansi yang menjadi dasar pengelolaan keuangan desa. Terlebih, seorang pelaksana tugas kepala desa yang juga berstatus aparatur sipil negara (ASN) semestinya memahami bahwa dana desa bersumber dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Fenomena seperti ini bukan pertama kali terjadi di Kabupaten Serang. Beberapa Plt kepala desa lainnya juga kerap sulit dikonfirmasi terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa.
Padahal, publik berhak tahu ke mana arah penggunaan dana yang bersumber dari pajak dan keringat masyarakat tersebut. Ketika wartawan berusaha menyuarakan hal itu, bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan dan dapat dipantau oleh warga.
Apakah ketertutupan ini menandakan ada hal yang disembunyikan? Publik tentu menanti jawaban jujur dari para pemangku kebijakan di tingkat desa.
(Red)