
Ratusan Buruh Tambang Bogor Gelar Aksi di Gedung Sate, Tuntut Pencabutan Kebijakan Penghentian Tambang
BANDUNG – Ratusan buruh tambang dari Kecamatan Rumpin, Cigudeg, dan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, menggelar aksi damai di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (6/2/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan penghentian aktivitas tambang serta pembatasan operasional truk tronton sumbu tiga yang dinilai berdampak langsung terhadap mata pencaharian mereka.
Massa aksi diketahui telah berangkat sejak Kamis malam menuju Bandung. Mereka turut menghadirkan sejumlah truk tronton sebagai simbol tuntutan sekaligus identitas perjuangan para pekerja tambang.
Tidak hanya buruh tambang, aksi tersebut juga diikuti oleh pengemudi truk, buruh ganjur, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Para peserta mengaku roda perekonomian di wilayah mereka ikut tersendat akibat kebijakan tersebut.
Koordinator aksi, Asep Fadlan, menyampaikan bahwa massa membawa sebanyak 11 tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Poin utama tuntutan tersebut adalah mendesak Gubernur Jawa Barat untuk mencabut Surat Edaran Nomor 7920/ES.09/PEREK tentang penghentian usaha tambang.
Selain itu, massa juga meminta agar truk tronton sumbu tiga kembali diizinkan melintas, demi menjaga keberlangsungan distribusi dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.
Dalam orasinya, para peserta aksi menyampaikan kekecewaan atas minimnya solusi konkret dari pemerintah. Bahkan, muncul pernyataan bahwa para pelaku usaha dan pekerja akan mempertimbangkan untuk memindahkan aktivitas usahanya ke Provinsi Banten apabila aspirasi mereka tidak ditanggapi secara serius oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (Red/CKN)






