Pengendara Ojek Ditetapkan Tersangka, Ajukan Gugatan Terkait Kondisi Jalan

oleh
Ilustrasi oleh red compaskotanews.com

compaskotanews.com – Melansir dari Kumparan, aparat Polres Pandeglang menetapkan seorang tukang ojek pangkalan (opang), Al Amin Maksum (32), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan penumpangnya. Amin merupakan warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (27/1) di kawasan Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang. Saat itu, Amin mengantar Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang, pulang ke rumah seusai jam sekolah.

Floating Ad with AdSense
X

Ketika melintas di lokasi kejadian, Amin berusaha menghindari lubang di badan jalan. Namun ia kehilangan kendali dan sepeda motornya terjatuh. Tubuh Khairi terpental ke aspal. Dalam waktu hampir bersamaan, ambulans siaga desa yang melaju searah tidak sepenuhnya berhasil menghindar sehingga roda belakang kendaraan tersebut melindas korban.

Khairi meninggal dunia di tempat kejadian. Amin sendiri mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.

Amin mengambil langkah hukum karena ia tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana, ia mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu (22/2). Gugatan itu menyasar pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kondisi jalan di lokasi kecelakaan.

Ruas jalan tempat kejadian berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Karena itu, pihak penggugat mencantumkan Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, serta Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani sebagai pihak tergugat.

Raden Yayan menegaskan bahwa kecelakaan tersebut memang masuk kategori berat karena menimbulkan korban jiwa. Namun ia menegaskan bahwa kondisi jalan yang berlubang dan tidak layak dilalui memicu insiden tersebut, bukan semata-mata kelalaian kliennya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, undang-undang mendefinisikan kecelakaan berat sebagai peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia atau mengalami luka berat. Selain itu, Pasal 229 ayat (5) menjelaskan bahwa berbagai faktor dapat memicu kecelakaan, termasuk kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, serta kondisi jalan dan lingkungan yang tidak memenuhi standar.

BACA JUGA :  11 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbukti Membayar: Cara Mudah Tambah Penghasilan dari Ponsel Anda!

Fakta dan Kondisi

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan adanya lubang di ruas jalan tersebut tanpa disertai rambu atau tanda peringatan. Ia menilai kondisi itu masuk dalam kategori jalan tidak layak dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Raden Yayan juga menekankan bahwa negara melalui penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan masyarakat. Jika pemerintah tidak segera memperbaiki jalan rusak atau tidak memasang rambu peringatan, maka pemerintah tidak dapat membebankan sepenuhnya tanggung jawab hukum kepada pengendara.

Ia mendasarkan gugatan tersebut pada Pasal 236 dan Pasal 240 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur hak korban kecelakaan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan.

Seorang tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum (tengah), ditetapkan tersangka oleh polisi. Foto: Kuasa Hukum Raden Yayan

Selain itu, Pasal 24 ayat (1) undang-undang yang sama mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika penyelenggara jalan belum dapat memperbaiki kerusakan tersebut, ayat (2) mewajibkan mereka memasang rambu atau tanda peringatan di lokasi itu.

PENJELASAN PIHAK KEPOLISIAN

Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan pandangan berbeda. Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, menyatakan penyidik menemukan dugaan unsur kelalaian dari pengendara sepeda motor.

Menurut Sofyan, posisi ambulans saat kejadian berada beriringan dengan sepeda motor. Ketika korban terjatuh, pengemudi ambulans sudah berupaya menghindar, tetapi roda belakang kendaraan tetap mengenai tubuh korban.

Ia juga menegaskan bahwa seorang tukang ojek bertanggung jawab penuh atas keselamatan penumpangnya. Pengemudi ojek wajib menyediakan helm bagi penumpang dan menjaga konsentrasi selama berkendara. Selain itu, pihak kepolisian menilai Amin sudah memahami kondisi jalan di lokasi tersebut karena ia setiap hari melintasinya untuk antar-jemput penumpang.

Kasus ini kini memicu perdebatan mengenai batas tanggung jawab antara pengendara dan penyelenggara jalan dalam menjamin keselamatan lalu lintas di ruang publik.