Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Kasus MBG Segera Hadapi Persidangan

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Kasus MBG Segera Hadapi Persidangan
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Kasus MBG Segera Hadapi Persidangan

JAKARTA – Perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap baru. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama sejumlah tersangka lainnya kini menunggu proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kejaksaan Agung telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026. Tahap pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses pelimpahan tahap dua mencakup tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025–2026.

Enam Tersangka Dilimpahkan

Dalam pelimpahan tersebut, terdapat enam orang yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN serta pihak lain yang disebut penyidik memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Keenam tersangka yang dilimpahkan yakni:

  1. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
  2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
  3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
  4. Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
  5. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
  6. Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Satu tersangka lainnya, Andri Mulyono, yang disebut menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, belum ikut dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Ia disebut berkaitan dengan perusahaan penyedia motor listrik untuk BGN.

Penyidik Periksa 233 Saksi

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap ratusan saksi.

Anang Supriatna menyebut terdapat sekitar 233 saksi yang telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari empat ahli serta mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.

Setelah rangkaian penyidikan tersebut, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Dugaan Penyimpangan dalam Tata Kelola MBG

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN selama 2025–2026.

Berdasarkan keterangan Kejagung, dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan afiliasi sejumlah tersangka dengan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan. Barang yang disebut dalam perkara tersebut antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Namun, seluruh dugaan tersebut nantinya akan diuji melalui proses persidangan dan pembuktian di pengadilan.

Kerugian Negara Disebut Capai Rp10 Triliun

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah nilai dugaan kerugian keuangan negara.

Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun.

Anang menjelaskan perhitungan kerugian tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski demikian, Kejagung pada tahap pelimpahan perkara belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun komponen perhitungan kerugian negara tersebut.

Aset Sejumlah Tersangka Telah Disita

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dikaitkan dengan para tersangka.

Dari Dadan Hindayana, penyidik antara lain menyita sebuah jam tangan Rolex, kendaraan Toyota Innova Zenix, serta sejumlah uang dalam berbagai mata uang. Nilai aset dan uang yang disita dari Dadan sebelumnya dilaporkan mencapai sekitar Rp8,4 miliar.

Penyidik juga menyita sejumlah aset dari tersangka lainnya, termasuk jam tangan, perhiasan dan batu permata milik Sony Sonjaya serta kendaraan dan mata uang asing yang dikaitkan dengan Asep Yusuf Somantri. Kejagung menyatakan aset yang disita tersebut nantinya dapat digunakan dalam rangka pemulihan kerugian negara.

Menunggu Proses di Pengadilan

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat, perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini bergerak menuju tahap persidangan.

Proses berikutnya akan menentukan bagaimana jaksa menyusun dakwaan serta bagaimana pembuktian perkara berlangsung di pengadilan. Para tersangka juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dan menghadirkan bukti dalam proses persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program pemerintah, sementara nilai dugaan kerugian negara yang disebut Kejagung mencapai sekitar Rp10 triliun.