
LEBAK, CompasKotaNews.com – Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial EV, warga Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (30/9/2026).
EV diamankan setelah diduga menjalankan praktik perdukunan dan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai pasiennya.
Seorang warga setempat, NG, mengungkapkan bahwa praktik pengobatan alternatif yang dijalankan EV disebut telah berlangsung cukup lama. Pasien yang datang juga dikabarkan tidak hanya berasal dari wilayah Malingping.
“Praktik ini sudah berlangsung lama. Pasien yang datang tidak hanya warga sekitar, tetapi juga banyak yang berasal dari luar daerah Malingping,” ujar NG saat dihubungi wartawan, Rabu (30/9/2026).
Menurut NG, warga kemudian mengetahui bahwa perempuan yang diduga menjadi korban merupakan tetangga pelaku. Untuk menjaga privasi, korban disebut dengan nama samaran Mawar.
NG menyebut korban diduga mengalami kehamilan dan janin dalam kandungannya meninggal dunia. Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari keterangan warga dan penanganannya berada dalam proses kepolisian.
Kabar tersebut kemudian memicu kemarahan warga. Sejumlah warga mendatangi kediaman EV pada Rabu sore dengan maksud mengamankan pria tersebut.
“Warga sudah berkumpul banyak di rumah pelaku tadi sore. Warga yang kesal sempat ingin menghajar pelaku. Beruntung polisi cepat datang dan langsung mengamankan pelaku,” kata NG.
Untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri, polisi segera mendatangi lokasi dan mengamankan EV.
Kapolsek Malingping AKP Pipih Iwan Hermansyah membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Benar, untuk menghindari amuk massa, kami telah mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Lebak,” ujar Pipih.
Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Polres Lebak untuk proses hukum lebih lanjut.


