
JAKARTA, CompasKotaNews.com — Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Informasi tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menurut Habiburokhman, Surpres tersebut bernomor R57/Surpres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026. Surat itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman.
Dalam Surpres tersebut, Presiden Prabowo mengusulkan Komjen Suyudi, yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai calon Kapolri.
Proses pengajuan calon Kapolri tersebut kini berlanjut ke DPR. Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPR, Komisi III mendapat tugas untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi.
“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” kata Habiburokhman.
Dengan masuknya Surpres ke DPR, proses pergantian Kapolri memasuki tahapan pembahasan di parlemen. Komisi III selanjutnya akan menjalankan proses uji kelayakan terhadap calon yang diajukan Presiden.
Perkembangan proses tersebut akan menentukan tahapan selanjutnya terkait usulan pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Bdi/CKN)


