Andra Soni Bersama Pimpinan Daerah Banten dan Jabar Perkuat Komitmen Antikorupsi

Andra Soni Bersama Pimpinan Daerah Banten dan Jabar Perkuat Komitmen Antikorupsi

SERANG, CompasKotaNews.Com – Upaya memperkuat pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi kembali ditegaskan melalui kesepakatan bersama antara Gubernur Banten Andra Soni, para kepala daerah kabupaten/kota, serta pimpinan DPRD dari Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan untuk membenahi sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga proses pengadaan barang dan jasa.

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini disaksikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol. (Purn.) Akhmad Wiyagus, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI Setya Nugraha, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti.

Hadir pula Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman.

Evaluasi Pemerintahan Jadi Dasar Pembenahan

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan program pemerintahan sekaligus memperbaiki berbagai aspek yang dinilai masih membutuhkan penguatan.

Menurutnya, arahan dan rekomendasi dari KPK serta Kementerian Dalam Negeri harus ditindaklanjuti melalui langkah nyata, bukan sebatas komitmen di atas kertas.

Andra menegaskan, seluruh jajaran pemerintahan daerah perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya membangun sistem kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami bersama-sama membangun komitmen untuk menindaklanjuti berbagai evaluasi yang telah diberikan KPK dan Kemendagri, dengan target waktu tidak lebih dari 30 hari ke depan,” ujar Andra Soni.

Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan tidak cukup dinilai berdasarkan besarnya anggaran yang dikelola maupun banyaknya infrastruktur yang dibangun. Aspek yang tidak kalah penting adalah kualitas pengelolaan pemerintahan, ketepatan penggunaan anggaran, keterbukaan informasi, serta dampak program terhadap kehidupan masyarakat.

Prinsip tersebut sejalan dengan arah pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2025–2029, yakni mewujudkan Banten yang maju, adil, merata, dan tidak korupsi.

Sejumlah Indikator Pembangunan Menunjukkan Tren Positif

Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni juga memaparkan sejumlah indikator makro pembangunan Provinsi Banten yang menunjukkan perkembangan positif.
Pada triwulan II 2026, perekonomian Banten tumbuh sebesar 5,49 persen secara tahunan atau year-on-year.

Capaian tersebut menempatkan Banten dalam kelompok lima provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia.
Sementara itu, inflasi pada September 2026 tercatat sebesar 3,14 persen, lebih rendah dibandingkan angka inflasi nasional.

Dari sisi kesejahteraan masyarakat, tingkat kemiskinan pada Maret 2026 berhasil ditekan menjadi 5,38 persen. Rasio Gini sebesar 0,312 juga menunjukkan tingkat ketimpangan pengeluaran yang relatif rendah dan menjadi yang terendah di Pulau Jawa.

Perkembangan positif turut terlihat pada sektor ketenagakerjaan. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 tercatat turun menjadi 6,48 persen. Adapun realisasi investasi Banten pada semester pertama 2026 mencapai Rp66,3 triliun.

Menurut Andra, berbagai capaian tersebut perlu ditopang oleh pembenahan tata kelola pemerintahan yang konsisten agar hasil pembangunan dapat dipertahankan dan manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
Selain itu, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah mencapai 83,43 persen, melampaui target nasional.

“Capaian tersebut didukung oleh perbaikan tata kelola yang berkelanjutan. Pemprov Banten juga kembali meraih opini WTP dari BPK untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut, dengan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan mencapai 83,43 persen, melampaui target nasional,” tegasnya.

KPK Tekankan Integritas dan Akuntabilitas Anggaran

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyambut positif kesepakatan yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif dari kedua provinsi tersebut.

Ia menilai, komitmen bersama menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat integritas penyelenggara negara sekaligus memastikan setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.

Johanis menekankan bahwa pencegahan korupsi harus diterapkan sejak penyusunan rencana kerja hingga pelaksanaan program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan demikian, penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Harapannya, seluruh program pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga implementasi APBD, dapat terlaksana dengan baik, benar, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutur Johanis.

Ia juga mengingatkan bahwa integritas harus tumbuh dari kesadaran pribadi setiap penyelenggara negara sebelum diterapkan secara menyeluruh di lingkungan organisasi pemerintahan.

Menurutnya, sikap tersebut penting untuk memastikan setiap pengeluaran anggaran dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Pusat Beri Waktu 30 Hari untuk Pembenahan

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menjelaskan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat, KPK, BPKP, dan pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi secara sistematis.

Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai klaster ketujuh dari sepuluh klaster pencegahan korupsi yang dilaksanakan pemerintah.
Melalui kesepakatan yang ditandatangani, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti hasil evaluasi dan melaporkan perkembangan perbaikannya kepada KPK, BPKP, serta Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu 30 hari.

“Ini merupakan klaster ketujuh dari sepuluh klaster pencegahan yang kami laksanakan. Melalui komitmen ini, pemerintah daerah diberikan waktu 30 hari untuk melaporkan hasil perbaikan tata kelolanya kepada KPK, BPKP, dan Kemendagri,” jelas Wiyagus.

Ia berharap, langkah tersebut tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi mampu mendorong perubahan nyata dalam sistem pemerintahan daerah, terutama untuk menutup celah penyimpangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Wiyagus menegaskan bahwa upaya pencegahan harus menjadi perhatian bersama seluruh unsur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Sesuai arahan Mendagri, kita ingin berfokus dan memperkuat sektor area pencegahan di semua lini pemerintahan,” pungkasnya.

Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah daerah di Banten dan Jawa Barat diharapkan mampu memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan dijalankan secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.

Sumber:Humas Pemprov Banten