
AMPM Ajukan Permohonan Mediasi ke Manajemen Hotel Movenpick Carita
Serang,CompasKotaNews.Com
1 April 2026 – Aliansi Masyarakat Pasauran Menggugat (AMPM) secara resmi melayangkan surat permohonan mediasi kepada pihak manajemen Hotel Movenpick Carita. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan HRD/CEO hotel yang berlokasi di Jalan Pasauran, Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.
Langkah ini diambil sebagai respons atas sejumlah persoalan yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari pihak manajemen hotel.
Dalam surat tersebut, AMPM menguraikan beberapa poin utama yang menjadi dasar permintaan mediasi.
Di antaranya, pihak hotel dinilai belum pernah melakukan komunikasi atau dialog terbuka dengan masyarakat sekitar sebelum mulai beroperasi.
Selain itu, konsep rekrutmen tenaga kerja disebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Permasalahan lain yang turut disoroti adalah terkait akses jalan umum menuju pesisir pantai, yang menurut warga perlu mendapat kejelasan.
Tak hanya itu, AMPM juga menyoroti belum adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dugaan maraknya praktik premanisme di sekitar kawasan hotel, persoalan sempadan pantai dan dokumen AMDAL, hingga dugaan kerusakan terumbu karang di wilayah tersebut.
Dalam isi suratnya, AMPM meminta pihak manajemen Hotel Movenpick Carita untuk bersikap proaktif dan terbuka dalam merespons aspirasi masyarakat. Mereka berharap adanya pertemuan mediasi dapat menjadi ruang dialog guna membangun hubungan yang harmonis, baik dari sisi sosial maupun ekonomi antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
Permintaan mediasi ini juga mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta berbagai aturan lain terkait lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan pengelolaan wilayah pesisir.
AMPM memberikan batas waktu selama tiga hari kepada pihak manajemen hotel untuk merespons surat tersebut. Jika tidak ada tanggapan, mereka menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di lokasi dengan melibatkan sekitar 1.000 massa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Di sisi lain, dukungan terhadap langkah AMPM juga datang dari Dewan Pimpinan Pusat Front Pemantau Kriminalitas (FPK). Sekretaris Jenderal FPK, Rezqi Hidayat, S.Pd, menilai isi surat yang disampaikan AMPM telah merujuk pada ketentuan hukum yang jelas.
Ia mendorong pihak manajemen Hotel Movenpick Carita untuk merespons secara positif dan membuka ruang dialog melalui mediasi. Menurutnya, komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan hubungan yang kondusif.
Rezqi juga menambahkan bahwa keberadaan hotel tersebut sejatinya berpotensi memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, serta perlunya membangun kemitraan dengan pelaku usaha lokal dan warga setempat.
(Red/ckn)

