Aturan Baru Pondok Pesantren Gontor: Santri di Bawah 30 Tahun Dilarang Naik Motor, Ini Alasannya

Aturan Baru Pondok Pesantren Gontor: Santri di Bawah 30 Tahun Dilarang Naik Motor, Ini Alasannya
Aturan Baru Pondok Pesantren Gontor: Santri di Bawah 30 Tahun Dilarang Naik Motor, Ini Alasannya

ConpasKotaNews.com – Kebijakan terbaru dari pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor tengah menjadi perhatian publik. Sosok pimpinan pondok, KH Hasan Abdullah Sahal, mengeluarkan maklumat penting terkait penataan transportasi internal demi meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan pesantren.

Maklumat yang diterbitkan pada 31 Maret 2026 tersebut berlaku bagi seluruh elemen pondok, mulai dari santri, guru, hingga keluarga besar Gontor.

Floating Ad with AdSense
X

Larangan Motor untuk Usia di Bawah 30 Tahun

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh warga pondok yang berusia di bawah 30 tahun tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan roda dua di area pesantren.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pihak pondok dalam menciptakan sistem mobilitas yang lebih tertib, aman, dan terkendali di lingkungan pendidikan berbasis pesantren tersebut.

Diumumkan Saat Pembukaan Tahun Ajaran Baru

Kebijakan ini tidak hanya dituangkan dalam bentuk tertulis, tetapi juga diumumkan langsung oleh KH Hasan Abdullah Sahal pada momen pembukaan tahun ajaran baru.

Di hadapan para santri dan asatidz pada 30 Maret 2026, beliau menegaskan bahwa aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh keluarga besar pondok, baik di pusat maupun cabang.

Pihak Pondok Tegaskan Kepatuhan Bersama

Perwakilan humas pondok, Riza Azhari Zarkasyi, membenarkan adanya kebijakan tersebut dan menekankan pentingnya kedisiplinan seluruh pihak.

Ia menyampaikan bahwa maklumat ini bersifat resmi dan harus dijalankan bersama demi kebaikan lingkungan pondok.

Diduga Berkaitan dengan Insiden Kecelakaan

Kebijakan ini diduga muncul sebagai respons atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan santri beberapa waktu lalu.

Insiden tersebut menyebabkan dua santri meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor, sehingga menjadi perhatian serius pihak pondok untuk mengevaluasi sistem transportasi yang ada.

Skema Transportasi Baru di Lingkungan Pondok

Sebagai solusi, pihak pondok kini mengatur ulang sistem transportasi internal. Santri dan warga pondok dianjurkan menggunakan sepeda sebagai alat mobilitas utama di dalam area pesantren.

Sementara itu, penggunaan kendaraan roda empat diperbolehkan untuk keperluan tertentu, seperti keluar pondok, dengan syarat memiliki SIM serta terdaftar secara resmi di bagian transportasi.

Pihak pondok juga menyediakan fasilitas kendaraan operasional bagi guru dan mahasiswa yang memiliki aktivitas di luar area pondok.

Komitmen Meningkatkan Keselamatan dan Disiplin

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pondok Modern Darussalam Gontor dalam meningkatkan keselamatan serta membangun budaya disiplin di lingkungan pendidikan.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan potensi kecelakaan dapat diminimalisir dan tercipta suasana yang lebih aman serta tertib bagi seluruh warga pondok.

Profil Singkat KH Hasan Abdullah Sahal

KH Hasan Abdullah Sahal lahir di Gontor pada 24 Mei 1947. Ia merupakan putra dari KH Ahmad Sahal, salah satu tokoh Trimurti pendiri Pondok Modern Gontor bersama KH Zainuddin Fananie dan KH Imam Zarkasyi.

Perjalanan pendidikannya dimulai dari Gontor hingga melanjutkan studi ke luar negeri, termasuk di Universitas Islam Madinah dan Universitas Al-Azhar dengan spesialisasi Hadits.

Sejak 1985, ia aktif sebagai pimpinan pondok dan turut mengembangkan berbagai lembaga pendidikan serta pesantren, termasuk pondok putri dan tahfidz Al-Qur’an.

Dengan kebijakan terbaru ini, Pondok Modern Darussalam Gontor kembali menegaskan perannya sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya fokus pada akademik dan keagamaan, tetapi juga keselamatan serta pembentukan karakter disiplin bagi para santri.

‎ ‎ ‎ ‎
‎ ‎ ‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎ ‎ ‎