
Jakarta — Isu mengenai keaslian ijazah Presiden ke‑7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali memuncak setelah salah satu pihak yang sebelumnya mengkritik, Rismon Hasiholan Sianipar, mengubah sikapnya secara mengejutkan dan memilih menempuh restorative justice.
Perubahan strategi hukum ini diajukan Rismon melalui penyidik di Polda Metro Jaya sebagai upaya menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan. Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf terbuka atas segala pernyataan yang pernah ia lontarkan terkait polemik ijazah tersebut.
Langkah Rismon mengajukan mekanisme restorative justice sebenarnya sudah diatur dalam undang‑undang dan dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa di luar proses peradilan formal. Para pakar hukum menilai keputusan ini harus dihormati sebagai bagian dari hak tersangka dalam menghadapi proses hukum.
Reaksi dan Dampak Publik
Sejumlah pihak melihat langkah Rismon sebagai tanda meredanya perseteruan publik soal isu keaslian ijazah Jokowi yang telah bergulir sejak beberapa waktu lalu. Transformasi sikap ini juga menjadi bahan perbincangan luas di ruang publik, dengan beragam spekulasi mengenai alasan di balik keputusan itu.
Di sisi lain, kabar Rismon dikabarkan akan menemui Jokowi secara langsung di Solo untuk memperkuat penyelesaian damai melalui restorative justice juga ikut menyita perhatian media dan masyarakat.
Status Hukum Rismon
Meskipun Rismon telah mengajukan restorative justice dan menyampaikan permintaan maaf, sampai saat ini ia tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi. Status tersebut membuatnya masih wajib menjalani sejumlah kewajiban hukum, termasuk laporan rutin ke penyidik. (Red/CKN)