Banyak PPPK Belum Terima THR 2026, Ini Penjelasan Lengkap dan Data Resminya

oleh
Banyak PPPK Belum Terima THR 2026, Ini Penjelasan Lengkap dan Data Resminya

Banyak PPPK Belum Terima THR 2026, Ini Penjelasan Lengkap dan Data Resminya

CompasKotaNews.com -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR 2026) bagi aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun hingga 10 Maret 2026, masih terlihat bahwa sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum menerima hak tunjangan ini. (m.jpnn.com)

Menurut keterangan resmi yang dirilis Kemenkeu, total penyaluran THR untuk seluruh aparatur negara sudah mencakup jutaan penerima, termasuk ASN, PPPK, pensiunan, anggota TNI/Polri, dan tenaga non‑pegawai negeri. Namun realisasi khusus untuk PPPK masih jauh dari tuntas. (m.jpnn.com)

Floating Ad with AdSense
X

📊 Data Penyaluran THR Hingga 10 Maret

  • Total aparatur yang sudah menerima THR: 2.093.225 orang.
  • Pensiunan yang juga telah mendapatkan THR: 3.618.884 orang.
  • Alokasi dana THR pusat mencapai Rp11,16 triliun.

Perincian alokasi dana THR pusat sebagai berikut:

  • ASN (PNS): Rp6,12 triliun untuk 825.928 pegawai.
  • PPPK: Rp752,8 miliar untuk 295.054 pegawai.
  • Personel Polri: Rp1,84 triliun untuk 461.119 orang.
  • Personel TNI: Rp2,23 triliun untuk 452.874 orang.
  • Pegawai pemerintah non‑pegawai negeri (PPNPN): Rp153,42 miliar.

Dari angka tersebut terlihat bahwa meskipun PPPK sudah mendapatkan porsi THR, jumlahnya sejauh ini belum merata terdistribusi ke semua PPPK di daerah. Artinya masih banyak PPPK yang belum menerima THR 2026 meski beberapa pemerintah daerah sudah mulai melakukan pencairan anggarannya.


Kenapa Banyak PPPK Belum Terima THR?

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pencairan THR PPPK, berikut penjelasan ringkasnya:

1. Regulasi Belum Merata di Daerah

Tidak semua pemerintah daerah memiliki aturan atau dasar hukum yang sama untuk mencairkan THR bagi PPPK. Sebagian pemda telah menganggarkan THR untuk PPPK, sementara lainnya masih menunggu kepastian regulasi pusat.

2. Ketentuan Proporsional

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, pemberian THR bagi PPPK tidak otomatis penuh untuk semua. Skema pembayaran dihitung sesuai masa kerja. Bila masa kerja kurang dari satu tahun, jumlah THR yang diterima akan proporsional. Sementara bagi yang baru bekerja kurang dari satu bulan, mereka belum berhak menerima THR sama sekali.

3. Perbedaan Status PPPK

Terdapat perbedaan antara PPPK reguler dengan PPPK paruh waktu (P3K PW). Beberapa daerah belum mencantumkan PPPK paruh waktu dalam daftar penerima THR karena masih menunggu pedoman lebih jelas.


Contoh Situasi di Beberapa Daerah

Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,02 miliar untuk membayarkan THR kepada 13.077 PPPK paruh waktu, dengan pencairan dijadwalkan pada 13 Maret 2026.

Pemprov Banten
Seluruh PPPK paruh waktu dipastikan mendapatkan THR karena dana telah dialokasikan dalam APBD.

Di sisi lain, beberapa daerah lainnya masih belum bisa memastikan kapan THR PPPK paruh waktu akan dicairkan karena masalah regulasi atau keterbatasan anggaran fiskal.


Apa Artinya Bagi PPPK?

👉 PPPK yang sudah tercatat dan masa kerjanya memenuhi syarat proses pencairan THR sudah berjalan meskipun belum seluruhnya rampung.
👉 PPPK yang masa kerjanya belum cukup atau belum diakomodir dalam data pemerintah daerah proses pencairan masih perlu waktu dan konfirmasi dari instansi masing‑masing.


Kesimpulan

Meski pemerintah pusat melalui Kemenkeu telah menyalurkan sebagian besar THR 2026, realisasi untuk sebagian besar PPPK belum sepenuhnya terselesaikan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi di tingkat daerah, ketentuan proporsional masa kerja, serta beberapa pemerintah daerah yang masih menyusun anggaran THR untuk PPPK.

Dengan pemahaman tersebut, diharapkan para PPPK dapat bersabar menunggu pencairan THR sambil terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.