BGN Tegaskan Insentif Rp 6 Juta per Hari SPPG Bisa Dihentikan Jika Tak Penuhi Standar

BGN Tegaskan Insentif Rp 6 Juta per Hari SPPG Bisa Dihentikan Jika Tak Penuhi Standar

Jakarta, 3 April 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa insentif senilai Rp 6 juta per hari bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dapat dihentikan secara langsung jika fasilitas tidak memenuhi standar operasional. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menyatakan, prinsipnya adalah “no service, no pay” atau tanpa layanan, tanpa pembayaran. Artinya, apabila fasilitas SPPG tidak siap digunakan, hak mitra atas insentif harian otomatis hangus.

Floating Ad with AdSense
X

“Insentif Rp 6 juta per hari akan langsung dihentikan jika fasilitas dinyatakan gagal beroperasi atau tidak tersedia karena berbagai alasan,” kata Rufriyanto dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2026).

Mekanisme Pendisiplinan untuk Menjaga Kualitas

Rufriyanto menjelaskan, mekanisme ini berfungsi sebagai alat pendisiplinan mitra agar selalu menjaga kualitas layanan dan sanitasi. Beberapa parameter yang akan diperiksa antara lain:

  • Deteksi E. Coli pada filter air SPPG
  • Aliran IPAL tersumbat hingga membanjiri permukiman warga
  • Mesin chiller mati sehingga menyebabkan daging tidak layak konsumsi
  • Kegagalan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes

Jika salah satu kondisi tersebut terjadi, fasilitas akan dianggap tidak memenuhi stand by readiness, dan insentif harian Rp 6 juta langsung disuspend.

“Ketentuan ini mendorong mitra untuk disiplin menjaga kualitas fasilitas setiap hari karena seluruh risiko operasional berada pada pihak mitra,” tambahnya.

Menjaga Standar Keamanan Pangan dan Lingkungan

Dengan skema ini, BGN berharap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam program MBG tetap terjaga. Rufriyanto menekankan bahwa meski skema kemitraan SPPG masih perlu penyesuaian operasional, nilainya sangat strategis.

“Kita harus memahami bahwa setiap transformasi besar dalam tata kelola publik merupakan proses berkelanjutan. Penyesuaian operasional mungkin diperlukan, tetapi menilai skema ini hanya dari prasangka sempit akan merugikan,” ujarnya.

Kebijakan untuk Investasi Jangka Panjang

Rufriyanto mengajak publik menilai kebijakan ini secara objektif, sebagai upaya mengalihkan beban belanja modal menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas hidup generasi mendatang. Tujuannya, mewujudkan bangsa yang mandiri dan kompetitif.

“Instrumen ini bukan tentang keuntungan sepihak, melainkan bentuk gotong royong patriotik untuk membangun kedaulatan bangsa yang mandiri dan kompetitif,” tutupnya. (Red/CKN)