
Serang Kota, 10 April 2026 || Compaskotanews.com – Dugaan praktik penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong proyek “Paping Blox” di Kota Serang menyeret nama seorang oknum pegawai P3K paruh waktu. Kasus ini meresahkan karena dilaporkan banyak menelan korban, terutama para pengusaha yang berasal dari luar daerah.
Padahal, diketahui bahwa proyek Paping Blox tersebut sebenarnya sudah dinyatakan rampung dikerjakan di beberapa titik wilayah. Lokasi pengerjaan meliputi Kecamatan Walantaka, sebagian wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, dan Kecamatan Kasemen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum yang diduga menjadi pelaku kini telah pindah tugas ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Serang, yakni Dinas Perhubungan (Dishub).
Hal yang menjadi sorotan dan dianggap aneh adalah proses mutasi atau kepindahan tugas oknum tersebut. Menurut keterangan narasumber, perpindahan ke Dishub Kota Serang itu dilakukan tanpa adanya usulan surat resmi dari instansi sebelumnya, yaitu Kecamatan Cipocok Jaya. Namun secara fakta, yang bersangkutan dapat berpindah tugas ke dinas lain.
Selain dugaan keterlibatan dalam SPK bodong, oknum pegawai P3K tersebut juga diduga melakukan pelanggaran disiplin kerja. Sejak bertugas di bagian Arsip Kecamatan Cipocok Jaya, yang bersangkutan dikenal sangat jarang masuk atau hadir di kantor.
Ironisnya, meskipun data absensi tercatat hadir, namun kehadiran fisik oknum di kantor kecamatan hampir tidak pernah terlihat atau sangat minim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.
(Red/CKN)

