Diminta Serahkan dan Difoto KTP Saat Masuk Gedung? Praktik Ini Bisa Melanggar Undang-Undang

oleh
Ilustrasi seseorang menyerahkan KTP saat masuk gedung
Ilustrasi seseorang menyerahkan KTP saat masuk gedung

Diminta Serahkan dan Difoto KTP Saat Masuk Gedung? Praktik Ini Bisa Melanggar Undang-Undang

CompasKotaNews.com – Permintaan menyerahkan kartu identitas seperti KTP saat memasuki gedung perkantoran, apartemen, atau fasilitas tertentu masih kerap ditemui di berbagai tempat. Bahkan, beberapa pengelola gedung juga meminta agar KTP tersebut difoto atau dipindai sebagai bagian dari prosedur keamanan.

Namun, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi masyarakat.

Floating Ad with AdSense
X

Sejumlah pakar menyebutkan bahwa pengumpulan data pribadi, termasuk mengambil foto KTP pengunjung, tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap pengumpulan data harus memiliki tujuan yang jelas dan relevan dengan kebutuhan.

Berpotensi Bertentangan dengan Prinsip Perlindungan Data

Menurut pengamat, meminta KTP hingga memotret identitas pengunjung saat memasuki gedung bukanlah langkah yang selalu diperlukan. Jika tidak ada alasan yang jelas dan proporsional, tindakan tersebut bisa melanggar prinsip dasar perlindungan data pribadi.

Dalam prinsip perlindungan data, informasi pribadi seseorang hanya boleh dikumpulkan jika benar-benar dibutuhkan dan penggunaannya harus terbatas pada tujuan tertentu. Jika data dikumpulkan secara berlebihan atau tidak relevan, maka praktik tersebut bisa dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Indonesia sendiri telah memiliki payung hukum yang mengatur soal privasi melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada tahun 2022.

Melalui aturan ini, data pribadi diakui sebagai hak individu yang wajib dilindungi. Setiap pihak yang mengumpulkan, memproses, hingga menyimpan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mendapatkan persetujuan dari pemilik data.

Apabila data pribadi digunakan tanpa tujuan yang sah atau dikumpulkan secara tidak relevan, pihak yang melakukannya dapat dianggap melanggar ketentuan hukum.

BACA JUGA :  Mantan Kepala Sekolah SD Di Serang Didakwa Korupsi Dana Bantuan PIP Rp 199 Juta

Pengelola Gedung Perlu Lebih Hati-Hati

Para ahli juga mengingatkan pengelola gedung dan perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan prosedur keamanan bagi pengunjung.

Langkah-langkah pengamanan sebaiknya tidak sampai berisiko menimbulkan kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Sistem verifikasi yang lebih aman dan tidak menyimpan data sensitif bisa menjadi alternatif yang lebih tepat.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran mengenai pentingnya privasi, masyarakat juga diharapkan lebih memahami hak mereka dalam menjaga keamanan data pribadi. (Red/CKN)