
Disnaker Banten Tegaskan THR Karyawan Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Imbauan tersebut disampaikan agar perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan sekaligus memastikan para pekerja menerima haknya tepat waktu menjelang hari raya.
Kepala Disnaker Banten menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
THR Wajib Dibayar Penuh
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh kepada pekerja dan tidak diperbolehkan mencicil pembayarannya. Hal ini telah diatur dalam regulasi pemerintah terkait pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh.
THR merupakan hak pekerja yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk mematuhi ketentuan tersebut agar tidak merugikan karyawan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Posko Pengaduan Disiapkan
Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perusahaan yang tidak mematuhi aturan, Disnaker Banten juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja.
Melalui posko tersebut, pekerja dapat melaporkan perusahaan yang belum membayarkan THR atau melakukan pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
Besaran THR Sesuai Masa Kerja
Besaran THR yang diterima pekerja biasanya setara dengan satu bulan upah bagi karyawan yang telah bekerja minimal selama satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja di perusahaan tersebut.
Disnaker Banten berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan ini sehingga hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja tetap terjaga dengan baik, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.







