
Jakarta, CompasKotaNews.com – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pengemudi taksi online yang menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang wanita di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku berada di bawah pengaruh narkotika saat menjalankan aksinya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pelaku diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum kejadian berlangsung.
“Pelaku dalam kondisi terpengaruh sabu saat melakukan aksinya,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dengan narkotika. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam kendaraan yang digunakan pelaku.
Beberapa di antaranya meliputi alat hisap sabu, plastik klip bekas pembungkus narkoba, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit ponsel, serta mobil yang dipakai saat kejadian.
Pelaku Ditangkap di Depok
Pelaku berinisial WAH (39) berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, saat pelaku berada di dalam kendaraannya.
“Terduga pelaku kami tangkap tanpa perlawanan saat berada di mobilnya,” jelas Budi.
Kronologi Pelecehan terhadap Penumpang
Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026. Saat itu, korban memesan layanan taksi online seperti biasa. Namun di tengah perjalanan, pelaku mulai menunjukkan perilaku mencurigakan yang membuat korban merasa tidak aman.
Polisi menjelaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan pekerjaannya sebagai driver untuk mendekati korban. Ia kemudian membangun komunikasi dan mengarahkan situasi hingga korban berada dalam kondisi rentan.
Pelaku selanjutnya membawa kendaraan ke lokasi yang sepi dan diduga melakukan tindakan pelecehan di dalam mobil. Korban sempat merekam kejadian tersebut sebagai bukti, lalu berusaha melawan hingga akhirnya berhasil melarikan diri.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada saat menggunakan layanan transportasi online, serta mendorong pengawasan lebih ketat terhadap mitra pengemudi. (Red/CKN)

