
Lebak – Dua tersangka kasus dugaan penistaan agama resmi ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan oleh pihak kepolisian dinyatakan lengkap.
Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari masyarakat, khususnya di wilayah Lebak Selatan. Perkembangan kasus ini juga menjadi perhatian publik karena dinilai meresahkan dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pihak aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penahanan kedua tersangka dilakukan sebagai bagian dari tahapan hukum setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, penahanan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Rangkasbitung sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (Red/CKN)

