
Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang Diduga Terjadi Selama Lima Tahun
SERANG, CompasKotaNews.com – Dugaan praktik gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang kini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan praktik gratifikasi tersebut diperkirakan terjadi dalam kurun waktu sekitar lima tahun, yakni sejak 2020 hingga 2025. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pelayanan administrasi pertanahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Muhamad Lutfi Andrian, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus tersebut. Menurutnya, tim penyidik masih fokus mengumpulkan berbagai alat bukti guna memastikan adanya unsur tindak pidana.
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, hingga saat ini pihak kejaksaan belum dapat mengungkapkan identitas pihak yang berpotensi menjadi tersangka karena proses hukum masih berjalan.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, tim gabungan dari Kejari Serang melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Serang pada Selasa, 3 Maret 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim dari bidang pidana khusus, intelijen, serta perdata dan tata usaha negara.
Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari sekitar pukul 17.30 WIB. Sejumlah ruangan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi pertanahan menjadi sasaran pemeriksaan oleh penyidik.
Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki. Barang bukti yang diamankan antara lain sekitar 20 unit telepon genggam milik pegawai, baik aparatur sipil negara maupun tenaga honorer.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit komputer dan dua unit laptop yang diduga menyimpan data terkait pelayanan pertanahan. Tidak hanya perangkat elektronik, tim penyidik juga menemukan uang tunai dengan total mencapai Rp228.150.000.
Uang tersebut ditemukan di beberapa ruangan berbeda di dalam kantor. Hingga kini penyidik masih menelusuri asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan dugaan praktik gratifikasi yang sedang ditangani.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut kini telah dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Hingga saat ini tim penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik gratifikasi yang terjadi dalam layanan pertanahan di Kota Serang.








