
CompasKotaNews.com – Dikutip dari radarnusantara.com Isu terkait dugaan rangkap jabatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Warga menyoroti ketentuan hukum mengenai kemungkinan seorang ASN menjalankan pekerjaan lain di luar tugas resmi kedinasannya.
Berdasarkan informasi yang beredar, ASN PPPK yang dimaksud berinisial FD dan bertugas sebagai tenaga pendidik di SD Negeri Ujungjaya 1, Kecamatan Sumur. Keterangan masyarakat menyebutkan, FD diduga juga aktif bekerja pada salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan di wilayah Kecamatan Sumur.
Kabar tersebut menimbulkan beragam reaksi dari warga setempat. Banyak yang mempertanyakan apakah ASN berstatus PPPK diperbolehkan memiliki pekerjaan tambahan di luar tanggung jawab utama sebagai guru.
“Informasinya yang bersangkutan selain menjadi guru juga aktif di program MBG di salah satu SPPG di Sumur,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (14/3/2026).
Meski isu ini ramai diperbincangkan, kebenarannya masih perlu dikonfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Media ini telah berupaya menghubungi Kepala SDN Ujungjaya 1, Euis Nasyitah, melalui pesan WhatsApp dan telepon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait informasi tersebut.
Selain itu, upaya konfirmasi juga akan dilakukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan instansi terkait lain untuk memperoleh penjelasan mengenai aturan bagi ASN PPPK yang menjalankan pekerjaan tambahan di luar tugas resmi. (Red/CKN)







