
Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling Rp46,8 Miliar, Lanal Banten Amankan Kapal Vietnam
CILEGON, 9 April 2026 || Compaskotanews.com – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten kembali menunjukkan kewaspadaan dan kesiapan dalam menjaga kedaulatan laut. Pasukan Lanal Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp46,8 miliar.
Aksi pengamanan ini dilakukan terhadap sebuah kapal kargo asing berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, yang beroperasi di perairan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi di Cilegon, Rabu (8/4). Menurutnya, barang bukti berupa satwa yang dilindungi itu diamankan pada Selasa (7/4) di perairan Tanjung Sekong.
Modus Operandi & Proses Pengungkapan
Kejadian bermula ketika unsur patroli KAL Anyer I.3.64 mendeteksi adanya gerak-gerik mencurigakan dari kapal MV Hoi An 8 yang memasuki perairan Merak sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan menyeluruh melalui tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure), petugas menemukan barang haram tersebut.
“Tim Quick Response Lanal Banten berhasil mengamankan 26 paket kardus berisi sisik trenggiling yang disembunyikan secara rahasia di bagian haluan palka kapal, bercampur dengan muatan resmi berupa steel coil seberat 2.735 ton,” ungkap Danlanal.
Pihak keamanan menduga, penyelundupan ini menggunakan modus transhipment atau STS (Ship to Ship) di jalur pelayaran. Barang diduga diapungkan atau dipindahkan di titik koordinat tertentu sebelum kapal bersandar di dermaga tujuan untuk menghindari deteksi.
Nilai Fantastis & Status Dilindungi
Berdasarkan harga pasar gelap yang mencapai Rp60 juta per kilogram, total nilai dari 780 kg sisik trenggiling yang diamankan mencapai angka fantastis Rp46,8 miliar.
Kolonel Catur menegaskan bahwa trenggiling adalah satwa yang dilindungi secara internasional karena statusnya yang kritis atau terancam punah. Komoditas ini sering disalahgunakan secara ilegal untuk keperluan pengobatan tradisional maupun keperluan lainnya yang tidak bertanggung jawab.
Pelaku Diamankan, Terancam Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, Nakhoda kapal berinisial LVH beserta 13 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Vietnam telah diamankan di Mako Lanal Banten untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kapal MV Hoi An 8 masih dalam pengawasan ketat aparat.
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal berlapis, di antaranya UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, UU Kepabeanan, serta aturan perlindungan satwa. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Lanal Banten juga menyatakan akan melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan internasional di balik penyelundupan besar-besaran ini.
(Ckn/red)

