Gubernur Banten Larang ASN Terima Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H, Ini Isi Surat Edarannya

Gubernur Banten Larang ASN Terima Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H, Ini Isi Surat Edarannya
Gubernur Banten Larang ASN Terima Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H, Ini Isi Surat Edarannya

Gubernur Banten Larang ASN Terima Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H, Ini Isi Surat Edarannya

SERANG, CompasKotaNews.com – Andra Soni resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Floating Ad with AdSense
X

Larangan tersebut mencakup penerimaan uang, bingkisan atau parcel, fasilitas, hingga bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan. Kebijakan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Inspektur Daerah Provinsi Banten, Hj. Sitti Ma’ani Nina, membenarkan bahwa surat edaran tersebut telah diterbitkan dan berlaku bagi seluruh ASN di lingkup Pemprov Banten.

“Sudah terbit Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” ujarnya kepada media, Selasa (3/3/2026).

Dilarang Menerima dalam Bentuk Apa Pun

Dalam poin kedua surat edaran itu ditegaskan, ASN Pemprov Banten dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas maupun bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Larangan tersebut juga mencakup permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat, perusahaan, maupun ASN lainnya. Ketentuan itu berlaku baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Pemprov Banten menilai praktik gratifikasi dalam momen hari raya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta masuk kategori tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan jabatan dan kewenangan.

Wajib Lapor ke KPK Jika Menerima Gratifikasi

Pada poin ketiga dijelaskan bahwa ketentuan ini merujuk pada Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan dapat dilakukan langsung ke KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten pada Inspektorat Daerah Provinsi Banten, paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Banten dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, khususnya menjelang momentum hari raya yang kerap dimanfaatkan untuk pemberian hadiah kepada pejabat atau ASN.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (Red/CKN)