
Indonesia Siapkan Aturan Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
CompasKotaNews.com – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru yang akan membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah perlindungan terhadap generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi anak-anak. Pemerintah menilai bahwa penggunaan media sosial tanpa pengawasan dapat membuka peluang munculnya berbagai risiko, mulai dari perundungan siber hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.
Dalam kebijakan yang sedang disiapkan ini, platform media sosial diharapkan dapat membatasi atau bahkan menonaktifkan akun yang diketahui dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dinilai penting mengingat semakin banyak anak-anak yang aktif di dunia digital sejak usia sangat muda.
Sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, hingga X (sebelumnya Twitter) disebut menjadi bagian dari layanan yang akan terdampak oleh kebijakan tersebut. Pemerintah ingin memastikan bahwa anak-anak tidak dengan mudah mengakses konten yang berpotensi merugikan perkembangan mereka.
Menurut pemerintah, anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk ancaman digital. Selain perundungan daring, mereka juga berpotensi menjadi korban eksploitasi, penyebaran informasi yang menyesatkan, hingga kecanduan media sosial.
Melalui aturan ini, Indonesia juga berupaya mengikuti langkah beberapa negara lain yang mulai menerapkan regulasi ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam melindungi pengguna muda.
Meski demikian, hingga saat ini sejumlah perusahaan teknologi global belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pembatasan tersebut. Pemerintah sendiri masih terus menyusun mekanisme penerapan aturan agar dapat berjalan efektif tanpa menghambat perkembangan teknologi digital di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman dan sehat, khususnya bagi anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan. (Red/CKN)







