
Serang – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan kepada Dea Viana, istri seorang anggota polisi Polda Banten, dalam kasus penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, David Sitorus, dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan kepada terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai tindakan terdakwa telah memberikan dampak serius terhadap para korban. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya besar secara nominal, tetapi juga berasal dari hasil penggadaian perhiasan emas milik korban, sehingga memengaruhi kondisi ekonomi pribadi mereka secara signifikan.
Selain itu, sikap terdakwa pasca kejadian turut menjadi sorotan. Majelis hakim menyebut terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban. Bahkan, berdasarkan fakta di persidangan, korban harus berupaya mencari terdakwa ke rumah dan tempat kerjanya, sementara dana pokok belum juga dikembalikan hingga proses hukum berjalan.
Faktor lain yang memperberat hukuman adalah motif tindakan terdakwa. Hakim menilai, penipuan dilakukan saat terdakwa tengah menghadapi tekanan ekonomi dan lilitan utang. Namun, alih-alih menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab, terdakwa justru melibatkan pihak lain hingga menimbulkan kerugian.
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa diketahui memiliki anak yang masih kecil, yang sebelumnya menjadi alasan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.
Selain itu, terdakwa masih berada dalam usia produktif, memiliki latar belakang pendidikan Diploma III, serta bekerja sebagai asisten apoteker di sektor swasta. Hakim menilai masih ada peluang bagi terdakwa untuk menjalani pembinaan dan kembali berperan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Serang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Dalam perkara ini, Dea Viana didakwa melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp500 juta. Ia diketahui merupakan istri anggota polisi Polda Banten yang bertugas di wilayah Pandeglang.

