Kabar Gembira Bagi Guru PPPK Paruh Waktu, DPR Dorong Anggaran Khusus — Menkeu Diharapkan Menyetujui

oleh
Kabar Gembira Bagi Guru PPPK Paruh Waktu, DPR Dorong Anggaran Khusus — Menkeu Diharapkan Menyetujui
Kabar Gembira Bagi Guru PPPK Paruh Waktu, DPR Dorong Anggaran Khusus — Menkeu Diharapkan Menyetujui

Kabar Gembira Bagi Guru PPPK Paruh Waktu, DPR Dorong Anggaran Khusus — Menkeu Diharapkan Menyetujui

Jakarta, CompasKotaNews.com – Ada sinyal positif terkait nasib guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu di seluruh Indonesia. Selama ini, guru dengan status tersebut menghadapi persoalan besar terkait besaran gaji yang dinilai tidak layak serta keterlambatan pembayaran yang terjadi di berbagai daerah.

Floating Ad with AdSense
X

Masalah ketidakpastian honor ini telah menarik perhatian lembaga legislatif, terutama Komisi X DPR RI yang fokus pada isu pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Dalam pernyataannya, wakil ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan dorongan agar pemerintah segera mengatasi persoalan ini.
Menurut dia, pemerintah sebaiknya memasukkan kebutuhan gaji guru PPPK paruh waktu dalam anggaran melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT).

Skema tersebut diharapkan menjadi jalan keluar untuk memastikan ada kekuatan anggaran yang jelas serta tidak sepenuhnya membebani keuangan pemerintah daerah yang sudah terbatas.

“Kami mendorong Mendikdasmen berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengusulkan anggaran gaji PPPK paruh waktu melalui skema ABT. Ini penting agar ada kepastian dana dan tidak membebani fiskal daerah,” ucap Lalu Hadrian.

Selain itu, Komisi X juga menegaskan perlunya dukungan dari pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah dalam memastikan pembayaran honor berjalan tepat waktu. Menurut Komisi X, guru PPPK paruh waktu berhak atas gaji yang layak dan teratur, karena mereka turut berkontribusi dalam sistem pendidikan nasional.

Langkah ini menjadi sinyal positif yang sangat dinanti oleh ribuan guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia, yang selama ini menunggu kepastian kesejahteraan dan perlakuan yang adil. (Red/CKN)