
SERANG KOTA || CompasKotaNews.Com —
Kota Serang belakangan ini diwarnai pemandangan kabel semrawut yang menjuntai di sudut-sudut perumahan dan perkampungan. Kabel-kabel tersebut diduga merupakan jaringan internet nirkabel yang dipasang secara serampangan oleh sejumlah pengusaha penyedia layanan WiFi.
Penggiat publik Kota Serang, Toni Firdaus, menyebut bahwa dari puluhan pengusaha WiFi yang beroperasi di wilayah ini, banyak yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Serang. Padahal, menurutnya, omzet yang mereka peroleh dari pelanggan di Kota Serang mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
“Ini kan jelas melanggar aturan. Kalau mereka resmi mengurus izin, Pemkot bisa mendapat pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Toni Firdaus.
Menurutnya, pemasangan kabel yang tidak teratur tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keselamatan warga. Kabel yang menjuntai rendah dan tidak rapi berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara motor dan pejalan kaki.
Toni menambahkan, selain soal kabel WiFi, Pemkot Serang seharusnya juga mulai menertibkan potensi PAD dari sektor lain. Ia mencontohkan sektor perumahan, perparkiran, hingga ribuan rumah kos yang saat ini belum terdata secara detail.
“Kalau ini dikelola dengan baik, PAD kita bisa meningkat tajam. Jadi jangan hanya mengandalkan pajak yang ada sekarang,” tegasnya.
Desakan tersebut mengarah langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Serang. Toni meminta agar Kominfo tidak ragu melakukan penindakan terhadap pengusaha nirkabel yang tidak memiliki izin resmi.
Secara hukum, kegiatan usaha telekomunikasi tanpa izin memiliki konsekuensi yang cukup berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku usaha tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp600 juta.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi juga menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Artinya, tidak hanya sekadar peringatan, tetapi bisa sampai pada penghentian usaha dan proses hukum.
Namun, di lapangan, penindakan terhadap pelanggaran ini masih jarang terlihat. Banyak pengusaha WiFi yang terus beroperasi meski tanpa kejelasan status izin. Beberapa bahkan memasang kabel di tiang listrik atau melintang di jalan tanpa standar keamanan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga. Beberapa warga mengaku khawatir kabel-kabel yang rendah dapat tersangkut kendaraan tinggi atau bahkan tersengat listrik bila tidak terisolasi dengan baik.
Para aktivis menilai, persoalan ini bukan hanya soal estetika dan PAD, tetapi juga menyangkut keselamatan publik. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi insiden yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, pihak Pemkot Serang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan banyaknya pengusaha WiFi ilegal yang beroperasi di wilayah mereka.
Beberapa pihak mendesak agar segera dilakukan pendataan menyeluruh terhadap penyedia layanan internet di Kota Serang. Pendataan ini diharapkan menjadi dasar bagi penertiban sekaligus peluang menambah pemasukan daerah.
Selain penindakan, edukasi kepada pengusaha juga dinilai penting. Pemkot dapat memberikan sosialisasi mengenai tata cara pemasangan kabel yang sesuai standar dan prosedur perizinan yang benar.
Dengan langkah tegas dan terukur, diharapkan Kota Serang tidak hanya terbebas dari kabel semrawut, tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor yang selama ini luput dari perhatian.
Masyarakat pun berharap pemerintah segera mengambil sikap agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Ketertiban infrastruktur telekomunikasi akan menjadi salah satu wajah dari kemajuan dan kerapian Kota Serang di masa depan.
(Toni f/red)

