Kadis Dukcapil Kabupaten Serang Belum Beri Klarifikasi, Sikap Dinilai Menghindar dari Konfirmasi Media

Kadis Dukcapil Kabupaten Serang Belum Beri Klarifikasi, Sikap Dinilai Menghindar dari Konfirmasi Media

SERANG.CompasKotaNews.Com
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, SH., M.Si., menjadi perhatian publik setelah belum juga memberikan penjelasan resmi terkait kondisi fasilitas di UPT Dukcapil Cikande yang menuai sorotan.

Floating Ad with AdSense
X

Sejak pemberitaan awal yang terbit pada Kamis (2/4/2026) hingga Senin (6/4/2026), upaya konfirmasi dari sejumlah wartawan belum membuahkan hasil. Awak media telah berulang kali mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp, hingga mendatangi langsung Kantor Dinas Dukcapil di kawasan Puspemkab Serang, Kecamatan Ciruas.

Bahkan, wartawan sempat menunggu di ruang tunggu kantor dinas selama kurang lebih satu jam. Namun, Kepala Dinas tidak berhasil ditemui. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan atas isu yang berkembang.

Sorotan terhadap UPT Dukcapil Cikande sendiri berkaitan dengan kondisi fasilitas yang dinilai tidak memadai. Sejumlah laporan menyebutkan adanya toilet yang tidak berfungsi serta keterbatasan air bersih, yang berdampak langsung pada kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.

Tak hanya itu, beredar pula informasi bahwa Kepala Dinas disebut belum melakukan kunjungan langsung ke beberapa UPT di wilayah, termasuk di Kecamatan Cikande dan Jawilan, sejak menjabat pada awal tahun 2024.

Ketua LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro, turut angkat bicara. Ia menilai pejabat publik seharusnya bersikap terbuka dan responsif terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kami menyayangkan jika benar Kepala Dinas terkesan menghindari konfirmasi. Ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan langsung oleh pimpinan terhadap unit pelayanan di lapangan.

“Jika tidak pernah turun langsung ke UPT, bagaimana bisa mengetahui kondisi riil di lapangan? Ini menjadi pertanyaan serius yang perlu dijawab,” tambahnya.

Menurut Ely, kondisi fasilitas yang kurang layak mencerminkan adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan pelayanan publik di tingkat daerah.

“Ini bukan sekadar persoalan fasilitas rusak, tapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak dan manusiawi. Pemerintah tidak boleh abai terhadap hal ini,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, serta didukung sarana dan prasarana yang memadai.

Kewajiban tersebut mencakup penyediaan fasilitas layak serta keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Serang guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
(Red/ckn)