
SERANG, CompasKotaNews.com – Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang buruh di Kabupaten Serang menjadi sorotan publik. Buruh tersebut diduga diberhentikan setelah mempertanyakan kebijakan perusahaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Buruh bernama Ahmad Afifuddin sebelumnya bekerja sebagai tenaga harian lepas di PT Asiatex Sinar Indopratama. Ia mengaku kecewa dengan kebijakan perusahaan yang hanya memberikan THR dalam bentuk paket hampers dengan nilai kurang dari Rp100 ribu.
Afifuddin menilai pemberian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, setelah menyampaikan keberatannya kepada pihak perusahaan, ia justru diduga mengalami pemutusan hubungan kerja.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Banten (LBH PKC PMII Banten) yang kini memberikan pendampingan hukum kepada Afifuddin.
Pada Senin (16/3/2026), Afifuddin bersama tim pendamping menghadiri proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serang untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Direktur LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar, menegaskan bahwa kebijakan pemberian THR dalam bentuk hampers tidak sejalan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa THR keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang kepada pekerja atau buruh.
“THR seharusnya dibayarkan dalam bentuk uang. Jika perusahaan hanya memberikan hampers dengan nilai yang sangat kecil, tentu hal ini patut dipertanyakan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Jodi.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa pekerja harian lepas dapat berubah status menjadi pekerja tetap apabila bekerja selama 21 hari dalam satu bulan secara berturut-turut selama tiga bulan.
LBH PMII Banten meminta pihak perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, mereka juga meminta agar Afifuddin dapat dipekerjakan kembali.
Tak hanya itu, pihaknya turut meminta pemerintah daerah untuk ikut mengawasi jalannya proses penyelesaian kasus tersebut.
LBH PMII Banten berharap Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, serta Gubernur Banten, Andra Soni, dapat turun tangan memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Pemerintah daerah diharapkan bisa memastikan bahwa hak pekerja tetap terlindungi dan aturan ketenagakerjaan benar-benar dijalankan oleh perusahaan,” tambah Jodi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pemenuhan hak dasar pekerja, terutama menjelang perayaan Hari Raya. (Red/CKN)








