
Serang, CompasKotaNews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Petugas Subdit PPA telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindakan asusila. Tempat tersebut diketahui digunakan sebagai lokasi latihan pencak silat.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang pelatih silat terhadap anak didiknya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya tiga anak diduga menjadi korban dalam kasus ini. Salah satu korban bahkan diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat juga memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan profesional.
Di sisi lain, para korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak terkait guna membantu pemulihan kondisi psikologis mereka pascakejadian. Pendampingan ini dinilai penting untuk memastikan korban dapat pulih dari trauma yang dialami.
Polda Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar. (Red/CKN)

