
Kasus Intimidasi Wartawan di Lebak: CV Sinarjaya Mulya Agung Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Publik Desak Aparat Bertindak Tegas
Lebak, CompasKotaNews.com — Kasus dugaan intimidasi terhadap dua wartawan dan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, kembali memicu perhatian luas masyarakat. Peristiwa yang terjadi pada Senin (10/11/2025) itu diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan pengepul kayu gelondongan CV Sinarjaya Mulya Agung (SMA) yang beroperasi di wilayah Kampung Kadu Bana, Desa Pasindangan.
Perusahaan tersebut disebut-sebut menampung serta mengolah kayu dalam jumlah besar. Namun, mencuat dugaan kuat bahwa CV Sinarjaya Mulya Agung belum mengantongi izin lengkap, terutama terkait sumber bahan baku kayu dan dokumen sah hasil hutan (SKSHH) yang menjadi persyaratan utama dalam industri kehutanan.
Desakan Penegakan Hukum
Menanggapi dugaan tersebut, Agus Suryaman, Koordinator Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli (FAAKOM), mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Banten dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan tersebut.
“Kami menduga ada pelanggaran serius dalam perizinan dan pengelolaan bahan baku kayu. Jika benar tidak memiliki izin sah, maka hal ini masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan dan aturan perdagangan hasil hutan,”
ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Kecaman terhadap Intimidasi Wartawan
Selain menyoroti aspek legalitas, Agus juga mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami dua wartawan, yakni Muh Syam AS dari Sapujagat News dan Azis Surna dari Jurnal KUHP, saat tengah meliput dan memediasi persoalan antara warga dengan pihak perusahaan.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus pelanggaran atas kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers dilindungi undang-undang. Setiap bentuk ancaman atau penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum. Aparat harus menindak tegas pelaku intimidasi terhadap wartawan,”
tegasnya.
Tuntutan Audit dan Transparansi
FAAKOM juga mendesak Gakkum KLHK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan audit komprehensif terhadap aktivitas CV Sinarjaya Mulya Agung. Audit ini penting guna memastikan bahwa seluruh bahan baku kayu yang digunakan perusahaan berasal dari sumber legal dan sesuai prosedur hukum.
“Jangan sampai ada perusahaan yang berlindung di balik nama koperasi atau CV, tetapi menjalankan praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Negara harus hadir melindungi masyarakat, wartawan, dan aparat desa yang menjadi korban intimidasi,”
pungkas Agus.
Publik Tunggu Langkah Tegas Aparat
Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Banten. Publik menanti langkah konkret dari Kejati dan Polda Banten untuk menelusuri dugaan pelanggaran perizinan CV Sinarjaya Mulya Agung, sekaligus memastikan bahwa kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan tetap dijunjung tinggi. (Yudi/Red)
Tag: kasus intimidasi wartawan, Lebak, CV Sinarjaya Mulya Agung, FAakom, Kejati Banten, Ditkrimsus Polda Banten, KLHK, kebebasan pers, lingkungan hidup, hukum kehutanan, berita Banten terbaru






